LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi I DPRD Kota Bandarlampung menggelar hearing perihal reklamasi dan pemagaran oleh Rumah Makan Jumbo Kakap bersama pemilik, Kamis (2/9/2021).
Lurah Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Asdison, mengaku mengeluarkan izin perihal pembangunan pagar yang dilakukann Jumbo Kakap.
Mendengar hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Andika mempertanyakan motivasi lurah mengeluarkan surat izin pembangunan.
Menjawab pertanyaan Asdison mengaku disebabkan pemilik Jumbo Kakap membawa bukti tanda tangan warga telah memberikan ganti rugi.
“Iya Pak, saya khilaf,” ujarnya.
Anggota DPRD lainnya, Beni Mansyur dari fraksi Golkar mencecar. Ia mempertanyakan landasan atau aturan.
“Landasan saya cuma surat ganti rugi warga itu saja,” sahut lurah.
Sementara, Camat TbS Ikhwan Adji Wibowo mengaku tidak mengetahui pembangunan di wilayah tersebut.
Karenanya mendapatkan informasi dari DPRD, pihaknya langsung melihat lokasi dan memanggil seluruh staf di kecamatan. Ternyata tidak ada surat menyurat perihal pembangunan tersebut
“Saya justru tidak tahu adanya pembangunan dan baru tahu belakangan ini,” ungkapnya. (*)
Red















