Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sedang melakukan investigasi atas meninggalnya bayi berusia dua bulan bernama Alesha Erina Putri, usai menjalani operasi, Selasa (19/8/2025) lalu.
Alesha adalah putri Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23) asal Way Urang, Kalianda Lampung Selatan. Dia diagnosa Hispro atau gangguan usus Hirschprung dan menjalani perawatan di RSUDAM mulai 9 Juli 2025.
Pihak keluarga mengeluhkan buruknya pelayanan di RSUDAM sejak Alesha dirawat, hingga diminta untuk membeli alat seharga Rp8 juta yang ditransfer ke rekening Dokter Spesialis Bedah Anak Billy Rosan (BR). Padahal pasien dirawat menggunakan BPJS.
Plt. Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan & Penunjang Medik dr. Yusmaidi mengatakan bahwa, mulai hari ini RSUDAM membebaskan tugaskan dr Billy Rosan untuk memberikan layanan.
“Kami tidak ada toleransi dan kami akan memberikan peringatan keras dan ada sanksi manajemen dan pelayanan beliau untuk tidak melayani lagi, sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar dia saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Yusmaidi melanjutkan, pihak RSUDAM menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Alesha dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga.
“Manajemen RSUDAM menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga Alesha atas musibah ini,” kata Yusmaidi.
Dia mengatakan, peristiwa ini akan menjadi pelajaran dan momen untuk melakukan perbaikan baik layanan maupun sikap terhadap masyarakat.
Soal keluarga pasien yang membeli alat Rp8 juta dan dibayar lewat rekening pribadi dr Billy Rosan, Yusmaidi menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun bagi pasien BPJS di RSUDAM karena semuanya sudah dicover oleh BPJS.
“Tidak ada yang namanya pungutan, karena pasien adalah pemegang BPJS. Itu tercover semua di RSUDAM,” katanya.
Konferensi pers dihadiri oleh Dokter Spesialis Bedah Anak Billy Rosan (BR), Irban Pembantu Wilayah 5 Inspektorat Provinsi Lampung Sahat Paulus Naipospos, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf dan Kabid Hukum RSUDAM Ahmad Sapri. (*)















