Lampungcorner.com, Bandarlampung – KPU Bandarlampung membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Jumat (8/1/2021).
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
KPU mendiskualifikasi Eva-Deddy berdasarkan putusan Bawaslu Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Dalam salinan putusannya, KPU membatalkan Eva-Deddy yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Gerindra sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.
KPU juga mencabut Keputusan Nomor: 461/HK.03,1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada diktum kedua nomor urut 2 atas nama calon walikota Eva Dwiana dan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Gerindra, dan NasDem dengan jumlah 21 kursi.
Dan lampiran Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (*)
Editor: Redaksi