Sah! KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Bandarlampung – KPU Bandarlampung membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Jumat (8/1/2021).

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.

KPU mendiskualifikasi Eva-Deddy berdasarkan putusan Bawaslu Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Dalam salinan putusannya, KPU membatalkan Eva-Deddy yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Gerindra sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.

Baca Juga :  Pemkab, DPRD dan Polres Lampura Ultimatum Perusahaan HGU Soal Kemitraan 20 Persen

KPU juga mencabut Keputusan Nomor: 461/HK.03,1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada diktum kedua nomor urut 2 atas nama calon walikota Eva Dwiana dan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Gerindra, dan NasDem dengan jumlah 21 kursi.

Baca Juga :  Aksi Mahasiswa Lampung Melawan, Enam Tuntukan Perbaiki Sistem Pendidikan

Dan lampiran Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (*)

Editor: Redaksi

Berita Terkait

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia
Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian
Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila
Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031
Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota
Jalani Kegiatan Reses 12 Titik, Fatikhatul Khoiriyah Serap Keluhan BPJS Mati dan Jalan Desa Rusak
Reses Anggota DPRD Lampung, Andika Wibawa: Serap Aspirasi Masyarakat
KADIN Lampung Tolak Impor 105 Ribu Mobil India, Akan Digunakan Untuk Koperasi Merah Putih
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:03 WIB

DPRD Provinsi Lampung Berduka, Veri Agusli HB Meninggal Dunia

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:43 WIB

Silaturahmi Lembaga Adat Saibatin Makhga Way Lima, Dedy Satria Terpilih Jadi Ketua Harian

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:39 WIB

Anggota DPRD Lampung Syukron Muchtar Isi Materi Tauhid dan Fiqh di SMA YP Unila

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:05 WIB

Resmi! Budiyono Terpilih Aklamasi Pimpin KAHMI Lampung Periode 2026-2031

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:22 WIB

Banjir Berulang di Bandar Lampung, Presiden Mahasiswa Unila Soroti Kinerja Pemerintah Kota

Berita Terbaru