Home / POLITIK

Jumat, 8 Januari 2021 - 22:53 WIB

Sah! KPU Bandarlampung Diskualifikasi Eva-Deddy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

Lampungcorner.com, Bandarlampung – KPU Bandarlampung membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy), Jumat (8/1/2021).

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.

KPU mendiskualifikasi Eva-Deddy berdasarkan putusan Bawaslu Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Dalam salinan putusannya, KPU membatalkan Eva-Deddy yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, dan Partai Gerindra sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020.

KPU juga mencabut Keputusan Nomor: 461/HK.03,1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon pada diktum kedua nomor urut 2 atas nama calon walikota Eva Dwiana dan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Gerindra, dan NasDem dengan jumlah 21 kursi.

Dan lampiran Keputusan KPU Bandarlampung Nomor: 468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (*)

Editor: Redaksi

Share :

352 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Pemilihan Ketua PBNU dilaksanakan di GSG Unila Malam Ini

POLITIK

Cegah Politik Uang, Bawaslu Patroli 24 Jam

POLITIK

Ziarah ke Makam Radin Inten II, Ketua DPC PD Lamsel: Semoga Bisa Jadi Motivasi Kami

BANDAR LAMPUNG

Belum Sepekan Masuk NasDem, Dedi Langsung Pimpin DPD Tulangbawang

POLITIK

Yusran dan Benkis Kantongi Form B.1-KWK Demokrat

BANDAR LAMPUNG

Herman HN Kirim 36 Nama Calon Pengurus Baru NasDem Lampung ke DPP

BANDAR LAMPUNG

Herman HN Jadi Ketua NasDem Lampung Diumumkan Besok

BANDAR LAMPUNG

DPD Demokrat Lampung Sebut Persoalan dengan Anton Sudah Selesai di Mahkamah Partai