Satu dari Dua Pelaku Curat Rumah di Ujung Gunung Menggala Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial YP (28), warga Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan 4, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.

“Petugas kami hari Minggu (05/06/2022), pukul 07.30 WIB, berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (10/06/2022).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Sunaryo, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Samsung A10s warna hitam, milik korban Ahmad Sarfudin (40), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Rabu (06/04/2022), pukul 03.25 WIB, di rumahnya yang ada di Lingkungan Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, saat terbangun dari tidur, korban melihat dua unit HP di atas meja sudah hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi rumah bagian tengah saat korban sedang tertidur, lalu mengambil dua unit HP yang ada di atas meja kemudian kabur,” jelas AKP Sunaryo.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian dua unit HP yakni Vivo Y12 dan Samsung A10s warna hitam yang semua ditaksir seharga Rp 3,6 juta. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugasnya, ketika beraksi pelaku ini tidak sendirian, tetapi bersama dengan rekannya berinisial D yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru