Sedang Asyik Nyabu di Hotel, Seorang Oknum PNS dan Warga Menggala Diamankan

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tuba. Foto: Istimewa

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan di Mapolres Tuba. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M. Defri Jaya Utama (42), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

Satu tersangka lainnya bernama Jauhari (32), warga Jalan I Pasar Atas Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Keduanya diamankan di Hotel Sari Bakung yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala pada Kamis (30/9/2021).

Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel pada Kamis pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS,” ujar Anton dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).

Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Keduanya ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Anton. (*)

Red

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 58 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru