Serang Polisi dan Lindungi Bandar Sabu di Lamteng, Tujuh Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kasus narkoba di Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto: Humas Polres

Konferensi pers kasus narkoba di Lamteng, Rabu (7/12/2022). Foto: Humas Polres

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Terjadi insiden saat penangkapan empat tersangka pengguna dan bandar narkoba di Kampung Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (5/12/2022) lalu.

Massa mengadang aparat. Bahkan memukul, menyerang dengan senjata tajam (sajam), dan merusak kendaraan aparat. Mereka tidak terima atas penangkapan keempat tersangka.

Akibatnya, Kasatres Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata luka di tangan kiri karena menangkis serangan dari sekelompok orang tersebut.

Menurut Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penyerangan terjadi akibat massa terprovokasi.

“Anggota juga sudah memberi peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas. Namun mereka tetap menyerang,” paparnya, Rabu (7/12/2022).

Hal ini ia sampaikan di Mapolres Lamteng. Ia didampingi Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali.

Kapolres menerangkan, saat penangkapan jajaran Reserse Narkoba Polres Lamteng dipimpin AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

“Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan empat tersangka yaitu YS (40), HS (32), H (28), dan T,” jelasnya.

Dari rumah tersangka HS, didapat barang bukti (BB) penyalahgunaan narkotika di ruang tamu. Yakni dua bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu, sebuah alat isap sabu alias bong, satu pipa kaca jenis pirek, dua korek api gas, serta empat plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu.

“Total berat barang bukti yang diduga sabu 0,73 gram,” kata Kapolres.

Dia mengatakan, pengadangan dan penyerangan kepada aparat dimulai saat keempat tersangka akan dibawa menuju Polres Lamteng untuk proses lebih lanjut.

Sekelompok massa dengan senjata tajam, kayu, dan batu mengadang laju kendaraan petugas yang berisi keempat tersangka.

“Massa memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri. Dan, tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan senjata tajam,” ujarnya.

Kemudian, massa merebut paksa dua tersangka berinisial HS dan T. Sedangkan, dua tersangka bandar berinisial YS dan H berhasil dibawa ke Mapolres Lamteng.

Petugas yang mendapat perlawanan, tidak tinggal diam. Mereka menyusun strategi untuk kembali menangkap orang-orang yang menjadi target operasi (TO).

Dengan di-back up personel gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, Sat Narkoba dan Sat Samapta akhirnya meringkus empat tersangka pengadangan dan penyerangan petugas. Salah satunya HS pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 03.00 WIB. Polisi juga meringkus JL (49), AA (33), dan AS (39).

Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka inisial IE yang melakukan penyerangan terhadap petugas menyerahkan diri ke Mapolres Lamteng dengan diantar oleh tokoh masyarakat Kampung Terbanggibesar.

“Sementara untuk tersangka inisial T masih dalam pengejaran petugas,” lanjutnya.

Kapolres meminta tersangka yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri. Jika tidak akan dilakukan tindakan tegas.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita BB 1 bilah senjata tajam jenis laduk, 1 batang kayu, dan bongkahan batu.

Kemudian empat bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,58 gram, dua bungkus plastik klip bening berisi sisa sabu seberat 0,15 gram, satu bong, serta satu pirek.

Total jumlah tersangka yang telah diamankan tujuh orang dengan rincian empat tersangka JL (49), AA (33), AS (39), dan IE (43) menyerahkan diri.

Keempatnya dijerat Pasal 160 KUHP atau Pasal 211, 212, 214 KUHP, atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain YS (40), HS (32), dan HER (28) dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru