Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Terdakwa, mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona dijerat pasal berlapis dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di pengadilan negeri (PN) Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).

Salah satu tim JPU, Endang Supriyadi dalam dakwaan mengatakan terdakwa, Dendi Ramadhona dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran di jerat beberapa pasal.

Pada primair, terdakwa Dendi Ramadhona dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa Dendi Ramadhona menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, pada dakwaan kedua, Dendi Ramadhona juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga :  Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Dan pada dakwaan ketiga, terdakwa, Dendi Ramdhona didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara itu Advokat dari terdakwa Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu membernarkan bahwa kliennya dijerat pasal berlapis, tentang tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang.

“Iya didakwa Pasal 603, Pasal 604, Pasal 203 UTK KUHP LAMA kemudian Pasal 12B, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Sopian Sitepu.

Ia juga menjelaslan, bahwa atas dakwaan dari JPU, tim advokat akan melakukan perlawanan atas dakwaan JPU terhadap kliennya pada sidang mendatang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf dan pihak keluarga juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pesawaran atas kejadian yang tidak nyaman. Adapun dalam persidangan nanti kami akan membuktikan dan meluruskan perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya dilakukan klien kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kembali Serahkan Bantuan ke Sumut Senilai Rp500 Juta

Lebih lanjut, Sofian menambahkan bahwa kliennya tidak ada pengakuan atas perbuatan tersebut dan jangan sampai salah memahami dalam permohonan maaf tersebut mewakili dari pihak kliennya dan keluarganya.

“Kami hanya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. Perkara ini akan kami luruskan nanti dalam persidangan. Awalnya perkara ini merupakan perkara SPAM namun perbuatan yang diduga dilakukan oleh klein kami dalam perkara tersebut tidak terlihat secara jelas. Kemudian perkara tersebut berkembang menjadi penerapan Pasal 12B, lalu berkembang lagi menjadi TPPU. Seolah-olah klien kami tidak memiliki penghasilan yang sah dengan jumlah yang disebutkan tersebut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan
Berkas Sudah Tiga Pekan di Barjas, Proyek APBD Lampura Belum Bergerak
Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lampung Timur Geledah Kantor DLHPPKP, Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkungan Rp24 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:13 WIB

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:00 WIB

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Hendarsam: Ini Momentum Pembenahan

Selasa, 23 Jun 2026 - 20:13 WIB