LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan sepasang kekasih karena menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 157,5 gram.
Pasangan ini adalah Egy Nanda (25) dan Jesicha Clara (21), keduanya warga Karang Maritim. Panjang.
Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyono, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi, pasangan ini menyalahgunakan narkoba di rumah.
“Dari informasi tersebut tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan,” kata Aris, Rabu (2/2/2022).
Benar saja. Di rumah Jesicha ditemukan barang bukti dua paket sabu ukuran besar, dua paket sabu ukuran kecil, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, dan seperangkat alat isap sabu.
“Berdasarkan interogasi dari tersangka, kembali dilakukan penggeledahan di rumah Egy,” sambung Aris.
Di kediaman lelaki ini didapati 15 bungkus paket sabu ukuran sedang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda lampung,” papar Aris.
Pasangan yang dibekuk Jumat (21/1/2022) ini dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Red









