LampungCorner.com, LAMPUNG TIMUR – Skandal korupsi besar mengguncang Kabupaten Lampung Timur. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan Kantor Dinas PUPR Lampung Timur, Kamis malam (9/1/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Proyek dengan nilai fantastis sebesar Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur itu diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak. Menurut Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya, kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak November 2024.
“Modusnya adalah adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses lelang proyek oleh CV Generasi Tirta Abadi yang dipimpin saudara AC, dengan melibatkan pejabat di Kabupaten Lampung Timur,” ungkap Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, sebuah mobil Honda Brio berpelat BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, tas bermerek Gucci, buku tabungan, uang tunai, beberapa unit handphone, kartu identitas, dan kartu ATM.
“Barang-barang tersebut kami sita untuk memperkuat bukti keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana ini,” jelas Armen.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil saksi-saksi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, hingga ditemukan pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran proyek yang dikorupsi dan keterlibatan pejabat daerah. Kejati Lampung memastikan pengungkapan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (*)
Editor: Furkon Ari