LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung berencana mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah SDN 4 Kotakarang, Azimah.
Selain itu, Disdikbud akan berkirim surat kepada Inspektorat Bandarlampung untuk mengaudit dan memeriksa kepala sekolah tersebut.
“Tim sudah bekerja dan sudah punya rekomendasi yang akan disampaikan ke kadis dan besok Rabu (16/6/2021) kita akan ke Inspektorat,” ungkap Kepala Seksi Kelembagaan Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Syukri kepada rilislampung.id (group lampungcorner.com), Selasa (15/6/2021).
Mulyadi mengungkapkan, rekomendasi tersebut berisi tentang permohonan kepada Kadis Disdikbud Bandarlampung untuk memberikan penindakan terhadap oknum kepala sekolah, karena dinilai telah mencoreng nama baik pendidikan.
Namun, penindakan dari rekomendasi ini belum seutuhya dapat dilakukan. Mengingat saat ini dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB). Juga, nantinya siswa dan siswi yang lulus masih membutuhkan tanda tangan kepala sekolah untuk ijazah.
Mulyadi memastikan, perkara ini tetap berlanjut meski terdapat sedikit kendala.
“Setelah selesai PPDB, kita lihat saja hasilnya apakah dia (Azimah) akan dibebastugaskan atau ditarik ke dinas. Mohon bersabar besok kita mintakan tandatangan kadis dan akan kita serahkan juga rekomendasi ini ke Inspektorat,” tandasnya. (*)
Red