LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mabes Polri buka suara terkait penghentian penyidikan perkara dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara, tidak cukup bukti terkait tindak pidana pencabulan tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (7/10/2021).
Menurut Rusdi, kurangnya bukti membuat penyidik mengeluarkan surat penghentian kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Luwu Timur.
“Karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan surat penghentian penyidikan,” sambungnya.
Meski begitu, Rusdi menegaskan tidak menutup kemungkinan kasus yang dilaporkan pada 2019 itu akan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
“Tapi itu tidak final. Apabila memang dalam prosesnya ditemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali,” ujarnya.
Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter sejak Kamis pagi. Itu setelah akun Twitter Project Multatuli @projectm_org menerbitkan artikel berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan” di situs resminya.
“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf. Situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel “Tiga Anak Saya Diperkosa” dari serial #PercumaLaporPolisi. Proses perbaikan sedang berlangsung. Suara kita akan lebih besar,” tulis Project Multatuli, dikutip Kamis.
Artikel kemudian disebarluaskan melalui media sosial Project Multatuli, baik Twitter maupun Instagram. Kicauan “Tiga Anak Saya Diperkosa” pun menjadi trending topic di linimasa Twitter hingga berita ini diturunkan.
Namun, unggahan Project Multatuli di akun Instagramnya justru diberi label hoaks oleh Humas Polres Luwu Timur melalui Instagram stories akun @humasreslutim.
Dalam unggahan Instastory itu, Humas Polres Luwu Timur menjelaskan kronologis perkara pemerkosaan tiga anak di bawah umur 10 tahun. Berikut penjelasannya:
Assalamwalaikum Wr.Wb. Selamat malam
Dijelaskan bahwa berita yang disampaikan ini belum cukup bukti dan kasus ini pernah ditangani oleh Polres Luwu Timur sejak tanggal 9 Oktober 2019.
Laporan pengaduan dari Saudari Rastia, terlapor Saudara Supyan (mantan suami pelapor).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Kemudian melakukan visum pertama di Puskesmas Malili dan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar dengan didampingi ibu korban (Ny. Rastia), terlapor Supyan (ayah dari ketiga anak yang diduga jadi korban) dan petugas P2TP2A Kab. Luwu Timur dengan hasil pada tubuh 3 orang anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur/anus.
Hasil asesmen P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa tidak ada tanda trauma pada ketiga anak tersebut pada ayahnya karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya.
Sehingga penyidik Polres Luwu Timur melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan hasil menghentikan proses penyelidikan pengaduan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang telah dilaporkan.
Demikian laporan klarifikasi Humas Polres Luwu Timur, bila ada pertanyaan lebih lanjut silahkan ke Polres Luwu Timur. Terima kasih. (*)
Red















