LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Konflik antara Pemkot Bandarlampung dan Bakso Sony, rupanya sampai juga ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, KPK mendukung Pemkot menegakkan aturan hingga menyegel 18 gerai Bakso Sony.
KPK bahkan melarang Bakso Sony ke luar dari Bandarlampung sebelum masalah pajak ini selesai.
Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK, Nana Mulyana, menerangkan setiap daerah harus mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk dari pajak hotel dan restoran.
“Soal pemasangan tapping box itu hanya untuk memastikan pajak hotel dan restoran disetorkan ke Kasda (kas daerah),” jelasnya.
Menurut dia, tanpa tapping box maka Pemkot akan kesulitan mengetahui besaran pajak yang diterima. KPK karenanya mengharuskan Bakso Sony mempergunakannya.
Namun demikian, KPK meminta Pemkot lebih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya sudah minta Pemkot untuk mempertemukan pihak Bakso Sony dengan Kami, agar ada solusi dan jalan tengah. Jadi apabila menginginkan telur, jangan dimatikan ayamnya,” analoginya.
Ditanya apakah KPK bisa mengambil tindakan tegas terhadap Bakso Sony, Nana menyatakan KPK bertugas memastikan pajak benar-benar disetorkan.
Sehingga, soal sanksi dan tindakan tegas lainnya yang lebih berwenang adalah Pemkot Bandarlampung. (*)
Red