Home / BANDAR LAMPUNG / PEMERINTAHAN

Kamis, 30 September 2021 - 18:37 WIB

Tegas! KPK Larang Bakso Sony Hengkang sebelum Selesaikan soal Pajak

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Konflik antara Pemkot Bandarlampung dan Bakso Sony, rupanya sampai juga ke telinga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, KPK mendukung Pemkot menegakkan aturan hingga menyegel 18 gerai Bakso Sony.

KPK bahkan melarang Bakso Sony ke luar dari Bandarlampung sebelum masalah pajak ini selesai.

Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Wilayah II KPK, Nana Mulyana, menerangkan setiap daerah harus mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk dari pajak hotel dan restoran.

“Soal pemasangan tapping box itu hanya untuk memastikan pajak hotel dan restoran disetorkan ke Kasda (kas daerah),” jelasnya.

Menurut dia, tanpa tapping box maka Pemkot akan kesulitan mengetahui besaran pajak yang diterima. KPK karenanya mengharuskan Bakso Sony mempergunakannya.

Namun demikian, KPK meminta Pemkot lebih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan  ini.

“Saya sudah minta Pemkot untuk mempertemukan pihak Bakso Sony dengan Kami, agar ada solusi dan jalan tengah. Jadi apabila menginginkan telur, jangan dimatikan ayamnya,” analoginya.

Ditanya apakah KPK bisa mengambil tindakan tegas terhadap Bakso Sony, Nana menyatakan KPK bertugas memastikan pajak benar-benar disetorkan.

Sehingga, soal sanksi dan tindakan tegas lainnya yang lebih berwenang adalah Pemkot Bandarlampung. (*)

Red

Share :

426 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Setelah Enam Tahun, Gajah Sumatera Jantan Lahir di Lembah Hijau

BANDAR LAMPUNG

Terpeleset Saat Memancing, Dua Adik-Beradik Tewas Tenggelam di Panjang
Ilustrasi Tewas Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG

Perempuan Tewas di Sukarame, Polisi Sebut Temukan Barang Milik Direktur SPBU di Kamar

BANDAR LAMPUNG

Sudah Ditahan, Pemkot Belum Pecat 3 Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Inspeksi Sadap Malam, Tuhu Bangun Ingatkan Golden Period

BANDAR LAMPUNG

Pemkot Klaim 226 Ribu Anak di Bandarlampung Sudah Miliki KIA

BANDAR LAMPUNG

Hakim PN Tanjungkarang Vonis Bebas Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu dari Lapas

BANDAR LAMPUNG

Lampung Bebas PPKM Level 4, Sampai 20 September 2021