LAMPUNGCORNER.COM, Pesisir Barat — Tergiur ingin mendapatkan uang hingga miliaran rupiah dengan cara digandakan, Eksir Abadi (54) warga Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Wauly Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), justru kehilangan uang puluhan juta.
Atas kejadian tersebut, korban yang juga seorang pejabat di Pemkab Pesibar melaporkan pria berinisial HS (34) warga Dusun Cintasari, Desa Kalicita, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung utara (Lampura) ke Polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah, berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakan yang ada di Pekon Seray, Minggu (6/8/2023)sekira pukul 21.00.WIB.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra membenarkan, anggoanya telah tersangka penipuan berkedok menggandakan uang.
Kejadian tersebut berawal, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 15.30 WIB hingga Kamis (3/8/2023) di rumah korban. Tersangka ke rumah korban kemudian meramal menggunakan nama dan tanggal lahir korban.
Tersangka mengatakan, korban bisa mendapatkan uang dua miliar apabila mau bersedekah sejumlah Rp30 juta. Korban tergiur dan keesokan harinya menyerahkan uang tunai Rp15 juta dan sisanya dikirim melalui transfer.
Uang tersebut, oleh tersangka dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Kemudian tersangka berdoa di kamar dan memberikan syarat agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari.
Korban menyanggupi persyaratan tersebut dan tersangka kembali menawarkan agar menambah uang senilai Rp9 juta agar menjadi tiga miliar dan disanggupi korban dan menyerahkan uang sejumlah Rp9,9 juta
Empat hari kemudian, saat korban main ke rumah tersangka, kembali dimintai lagi uang sejumlah Rp9,9 juta dan korban pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan tersangka.
Tiga hari selanjutnya, tersangka datang lagi ke rumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper di percepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19,8 juta.
“Korban kembali menyerahkan uang Rp3,9.juta yang diminta tersangka dan dimasukkan ke dalam empat amplop,” kata Kapolsek, (9/8/2023).
Terakhir, korban datang ke rumah tersangka untuk mendoakan uang dalam koper dan didoakan tersangka selama tiga jam dalam kamar.
Setelah itu, tersangka menyerahkan koper tersebut untuk di sedekahkan kepada tetangga. Sedangkan uang tiga miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yng ada di kasur korban.
Tersangka lalu menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut, agar disimpan di dalam mobil. Karena tidak boleh di simpan dalam rumah.
Saat memindahkan tas ransel tersebut, korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan. Kemudian tersangka berpesan, bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum hari Minggu (6/8/2023).
“Merasa curiga, korban membuka tas ransel dan ternyata berisikan bantal dan sarung. Kemudian korban mendatangi tersangka dan menanyakan dimana uangnya sebesar Rp73,5.juta,” imbuh Kompol Zaini.
Tersangka mengaku, uang tersebut sudah dihabiskan untuk membayar hutang dan korban lapor ke Polsek. Dari keterangannya, tersangka mengaku sebagai residivis kasus yang sama.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Red















