Tersangka Korupsi Benih Jagung Meninggal, Begini Kelanjutan Kasusnya

- Jurnalis

Jumat, 3 September 2021 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan kepala bidang (kabid) di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Pemprov Lampung, Herlin Retnowati, meninggal dunia, Kamis (2/9/2021).

Karena itu status Herlin sebagai tersangka kasus korupsi benih jagung anggaran tahun 2017 otomatis batal dengan sendirinya.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengaku sudah mendapatkan kabar meninggalnya Herlin dari kuasa hukum tersangka.

Namun, Kejati Lampung masih menunggu surat keterangan kematian yang bersangkutan guna persyaratan administrasi.

Baca Juga :  35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam

Pasalnya beberdasarkan Pasal 77 KUHP,  jika tersangka meninggal dunia maka tuntutan terhadap tersangka langsung gugur.

“Sehingga dalam faktanya apabila HR (Herlin) meninggal dunia maka kasus pidana yang bersangkutan kami hentikan,” ungkapnya, Jumat (3/9/2021).

Soal kerugian negara atas perbuatan tersangka hingga saat ini belum bisa disampaikan.

Karena kasus ini merupakan rangkaian dan ada tiga tersangka yang ditetapkan. Dua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baca Juga :  Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Komisi III DPRD Bandar Lampung Angkat Bicara

“Jika memang faktanya ada aliran uang terhadap tersangka yang meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 33 UU Tipikor Nomor 31/1999 kami akan ajukan gugatan perdata,” ujarnya.

Sebab itu, selain menunggu surat keterangan kematian, Kejati juga menurutkan tim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Kamis, 30 April 2026 - 13:53 WIB

Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru