LampungCorner.com,Tubaba — Nasib kursi oknum DPRD yang ditempati salah satu legislator dari Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kini bergantung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Partai menegaskan akan menghormati proses hukum dan baru mengambil langkah organisasi setelah ada kepastian hukum.
Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba sekaligus Ketua DPRD Tubaba, Busroni, menyatakan bahwa partai belum dapat bersikap lebih jauh sebelum putusan inkrah dijatuhkan pengadilan.
“Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” ujar Busroni, saat dikonfirmasi media, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh proses internal partai akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), jika nantinya diputuskan oleh struktur partai berdasarkan hasil koordinasi dengan pengurus di tingkat provinsi dan pusat.
“Yang jelas kita akan proses sesuai aturan partai. Kalau pun nanti PAW, kita koordinasikan dan ikuti keputusan partai,” tegasnya.
Sebelumnya, oknum DPRD Kabupaten Tubaba berinisial EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan penggunaan ijazah tidak sah untuk memenuhi syarat pencalonan anggota legislatif.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, hasil gelar perkara pada 12 Februari 2026.
EF merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat. Penyidik menduga EF menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang diduga tidak sah, seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru, untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan pada Mei 2023.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar kehadiran peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022. Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022, serta NISN pada dokumen tercatat 11 digit, tidak sesuai ketentuan resmi 10 digit.
Hingga berita ini diterbitkan, EF maupun kuasa hukumnya masih belum memberikan keterangan resmi. Partai Demokrat menegaskan akan menunggu putusan inkrah sebagai dasar penentuan langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan kursi DPRD yang bersangkutan. (Rian)










