LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Keluarga napi anak yang tewas dikeroyok mengaku telah melapor ke Polda Lampung, Selasa (12/7/2022) malam.
Sementara, jenazah korban Rio Febrian (17) telah dimakamkan Rabu (13/7/2022) siang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Darussalam, Langkapura.
Kakak kandung korban, Andriyan Saputra (34), menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini (baca: Dikeroyok Sesama Napi LPKA Lampung, Rio Febrian Tewas).
Ia menganggap pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung di Tegineneng, Pesawaran, lalai.
“Adik saya adalah warga binaan mereka. Tapi, kenapa bisa adik kami mengalami kejadian seperti ini,” tegasnya.
Saat membawa korban ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Metro, Senin (11/7/2022), Rio sudah dalam kondisi kritis.
“Napas sudah di ujung tenggorokan, tidak bisa ngomong lagi. Badan sudah bisa dikatakan sudah kaku,” paparnya.
Korban sempat menginap semalam di rumah sakit sampai akhirnya mengembuskan napas terakhir pada keesokan harinya, Selasa (12/7/2022).
“Untuk langkah hukum kami semalam sudah lapor ke Polda Lampung,” ungkapnya.
Ia berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini dan menindak siapapun yang bertanggungjawab.
“Kami menuntut keadilan untuk almarhum adik kami, Rio Febrian,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, adiknya dihalang-halangi makan oleh napi yang satu kamar dengannya.
“Namun pengakuan dari pihak LPKA, Rio ini mogok makan. Menurut kami itu suatu kejanggalan,” katanya.
Karena itu, ia juga meminta pemeriksaa dilakukan secara menyeluruh. Baik pada napi maupun pihak LPKA.
“Dan, hingga korban dimakamkan, pihak LPKA belum datang ke rumah kami,” pungkasnya. (*)
Red









