Dikeroyok Sesama Napi LPKA Lampung, Rio Febrian Tewas

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enazah korban di rumah duka. Foto: Pandu

enazah korban di rumah duka. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Rio Febrian (17), tewas dikeroyok sesama narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung di Tegineneng, Pesawaran.

Ibu korban, Rosilawati (57), warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru, Bandarlampung, menyebutkan anaknya meninggal pukul 17.00 WIB, Selasa (12/7/2022).

“Saya menjenguk anak itu baru saja seminggu lalu dan masih dalam keadaan sehat,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Ia mulai cemas saat tidak ada kabar sama sekali dari anaknya sejak Senin sampai Sabtu (4-9/7/2022).

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Tiba-tiba pada Minggu (10/7/2022), pegawai LPKA menelepon dan memintanya datang karena korban sakit.

Dia bersama keluarga kemudian datang keesokan harinya, Senin (11/7/2022). Ketika itulah ia melihat keadaan anaknya sudah kritis.

Pada bagian kepala korban terdapat luka memar. Begitu pula tangan kanan dan tempurung kaki kanan.

Sementara, pada tangan kanan bagian bawah terdapat luka terbakar bekas disundut api rokok.

“Katanya ia dikeroyok sama empat orang, sesama napi di sana,” paparnya.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY) Metro untuk mendapat perawatan intensif.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Namun takdir berkata lain. Baru sehari dirawat, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir Selasa (12/7/2022) sore.

Ia berharap pelaku yang menggeroyok anaknya dapat dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

“Saya tidak terima anak saya sampai seperti ini. Padahal, ia hanya menjalani hukuman beberapa bulan,” ujarnya.

Untuk diketahui, korban dihukum delapan bulan atas kasus asusila dan baru menjalani penjara selama dua bulan. (*)

 

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 297 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB