Dikeroyok Sesama Napi LPKA Lampung, Rio Febrian Tewas

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

enazah korban di rumah duka. Foto: Pandu

enazah korban di rumah duka. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Rio Febrian (17), tewas dikeroyok sesama narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Lampung di Tegineneng, Pesawaran.

Ibu korban, Rosilawati (57), warga Jalan Imam Bonjol Gang Sultan Anom Nomor 36 Langkapura Baru, Bandarlampung, menyebutkan anaknya meninggal pukul 17.00 WIB, Selasa (12/7/2022).

“Saya menjenguk anak itu baru saja seminggu lalu dan masih dalam keadaan sehat,” katanya, Rabu (13/7/2022).

Ia mulai cemas saat tidak ada kabar sama sekali dari anaknya sejak Senin sampai Sabtu (4-9/7/2022).

Baca Juga :  Bentuk Pansus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Internal

Tiba-tiba pada Minggu (10/7/2022), pegawai LPKA menelepon dan memintanya datang karena korban sakit.

Dia bersama keluarga kemudian datang keesokan harinya, Senin (11/7/2022). Ketika itulah ia melihat keadaan anaknya sudah kritis.

Pada bagian kepala korban terdapat luka memar. Begitu pula tangan kanan dan tempurung kaki kanan.

Sementara, pada tangan kanan bagian bawah terdapat luka terbakar bekas disundut api rokok.

“Katanya ia dikeroyok sama empat orang, sesama napi di sana,” paparnya.

Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY) Metro untuk mendapat perawatan intensif.

Baca Juga :  Dramatis! Bhayangkara Lampung FC Raih Tiga Point, Sukses Tekuk Persik Kediri 4-3

Namun takdir berkata lain. Baru sehari dirawat, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir Selasa (12/7/2022) sore.

Ia berharap pelaku yang menggeroyok anaknya dapat dihukum setimpal dan seberat-beratnya.

“Saya tidak terima anak saya sampai seperti ini. Padahal, ia hanya menjalani hukuman beberapa bulan,” ujarnya.

Untuk diketahui, korban dihukum delapan bulan atas kasus asusila dan baru menjalani penjara selama dua bulan. (*)

 

Red

Berita Terkait

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC
Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik
Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:06 WIB

TRIGA Lampung Gelar Aksi di Jakarta, Desak DPR RI dan Kejaksaan Agung Tuntaskan Konflik Agraria PT SGC

Senin, 20 April 2026 - 13:35 WIB

Pemprov Lampung dan Kodam XXI/Raden Intan Tingkatkan Kapasitas Bersama di Bidang Komunikasi Publik

Senin, 20 April 2026 - 09:41 WIB

Wagub Jihan Hadiri Hajatan Akbar PMII Lampung, Dorong Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 09:04 WIB

Viral Tembakan Intimidasi Warga, Residivis Curat Lintas Provinsi Ditangkap

Berita Terbaru