Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari di Kawasan Kota Baru, Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik itu akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 20 hektare dan masuk dalam kawasan aglomerasi Bandar lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Riski Sofyan, mengatakan seluruh persyaratan utama dari pemerintah pusat telah dipenuhi.
Mulai dari dukungan kepala daerah, kelengkapan dokumen teknis, hingga kesepakatan tiga daerah dalam kawasan aglomerasi untuk menyuplai sampah.
“Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah. Total kebutuhan 1.000 ton per hari,” kata Riski dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Riski menjelaskan, lokasi proyek telah ditetapkan di kawasan Kotabaru, Desa Purwotani. Dengan jarak angkut maksimal 50 kilometer, waktu tempuh pengiriman sampah menuju lokasi diperkirakan kurang dari satu jam.
Saat ini Pemprov Lampung tinggal menunggu proses lelang dari pemerintah pusat. Jika tidak ada hambatan, proyek PLTSa tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Namun demikian, masih ada satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, yakni pembangunan akses jalan menuju lokasi proyek.
Riski menjelaskan, hingga kini akses permanen menuju titik pembangunan yang berjarak sekitar 1,7 kilometer masih belum tersedia.
“Kami sudah bersurat ke BMBK untuk membuka jalan menuju lokasi proyek. Tahun ini rencananya mulai dibangun,” ujarnya.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M Taufiqullah, membenarkan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk membuka sekaligus membangun jalan menuju kawasan PLTSa.
“Pembangunan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Lampung terpilih sebagai salah satu provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,” kata Taufiqullah.
Ia menambahkan, pembangunan akses jalan akan dilakukan secara bertahap dan berlanjut hingga 2027.
Selain menjadi solusi penanganan sampah, PLTSa tersebut juga diproyeksikan menghasilkan energi listrik dalam jumlah besar.
Dengan teknologi Waste-to-Energy (WtE), setiap satu ton sampah diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 400 hingga 600 kilowatt hour (kWh).
Apabila menggunakan asumsi rata-rata 500 kWh per ton, maka 1.000 ton sampah per hari dapat menghasilkan sekitar 500.000 kWh listrik.
Jumlah tersebut setara dengan daya listrik berkelanjutan sebesar 20 hingga 25 megawatt (MW), atau cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15.000 sampai 20.000 rumah tangga.
Besaran energi yang dihasilkan nantinya akan bergantung pada kadar air sampah, komposisi organik dan anorganik, serta teknologi yang digunakan, mulai dari insinerasi, gasifikasi, hingga landfill gas.
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait juga disebut telah menyiapkan anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan PLTSa di sejumlah daerah, termasuk Lampung.
Program ini menjadi salah satu proyek strategis nasional di bidang pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus pengembangan energi ramah lingkungan.
Dengan kesiapan lahan, dukungan daerah penyangga, serta pembangunan akses jalan yang mulai disiapkan, Lampung dinilai semakin dekat mewujudkan proyek energi berbasis sampah terbesar di Sumatera bagian selatan. (*)









