Tidak Mau Divaksin di Waykanan, Siap-siap Kena Sanksi

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Foto: istimewa

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang vaksinasi, Jumat (22/10/2021). 

SE ditujukan pada camat, lurah, dan kepala kampung se-Kabupaten Waykanan.

Isinya, memerintahkan warga untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing. 

Dalam SE, Adipati menegadkan akan memberikan sanksi administrasi kepada mereka yang tak mau vaksin. 

Baca Juga :  HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Bupati Waykanan Nyatakan Siap Ambil Bagian

SE berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sanksi dimaksud berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Baca Juga :  HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Bupati Waykanan Nyatakan Siap Ambil Bagian

Juga, tertunda atau terhentinya layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.

Sanksi administrasi pemerintahan dimaksud dapat berupa penundaan persyaratan nikah, KK, KTP, akta lahir, akta kematian.

Pemberian sanksi disebabkan mereka yang tidak mau divaksin menghalangi  pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19. (*)

Red

Berita Terkait

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Bupati Waykanan Nyatakan Siap Ambil Bagian
PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi
Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:09 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Bupati Waykanan Nyatakan Siap Ambil Bagian

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:52 WIB

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:57 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Gerindra, Asroni Paslah.

BANDAR LAMPUNG

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Kamis, 1 Okt 2026 - 15:26 WIB