Tiga Kasus Tambang Ilegal di Lampung, Dua Jadi Tersangka, Satu Masih Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ditreskrimum Polda Lampung, saat mengecek tambang ilegal dan kini kasusnya masih ditangani, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polda

Anggota Ditreskrimum Polda Lampung, saat mengecek tambang ilegal dan kini kasusnya masih ditangani, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polda

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, memproses tersangka pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Arie Rachman, menyebutkan ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses.

“Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II. Karena dinyatakan lengkap P21, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan,” kata Arie Rachman, Senin (19/12/2022).

Tersangka yang diamankan, Sugiyanto (52) warga Desa Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Baca Juga :  Nahas! Yamaha Xeon Hantam Pagar Trotoar, Pengendara Meninggal Dunia

Sedangkan satu tersangka Tukiman (49) warga Dusun II Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur melakukan tindak pidana penambangan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

“Perkara telah diproses sidik dan P21, juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022,” imbuh Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Terkait penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama dan sudah habis masa ijinnya. Arie mengaku telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Berita Terbaru

Lampungcorner.com

Tubaba Gandeng Tangsel Replikasi SISGITA

Senin, 21 Sep 2026 - 20:55 WIB

TULANGBAWANG BARAT

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Senin, 21 Sep 2026 - 19:31 WIB