Tiga Kasus Tambang Ilegal di Lampung, Dua Jadi Tersangka, Satu Masih Penyidikan

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ditreskrimum Polda Lampung, saat mengecek tambang ilegal dan kini kasusnya masih ditangani, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polda

Anggota Ditreskrimum Polda Lampung, saat mengecek tambang ilegal dan kini kasusnya masih ditangani, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polda

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, memproses tersangka pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Direktur Reserse kriminal khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Arie Rachman, menyebutkan ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses.

“Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II. Karena dinyatakan lengkap P21, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan,” kata Arie Rachman, Senin (19/12/2022).

Tersangka yang diamankan, Sugiyanto (52) warga Desa Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Asistensi SAKIP dan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026

Sedangkan satu tersangka Tukiman (49) warga Dusun II Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur melakukan tindak pidana penambangan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desanya. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Pasal yang dipersangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar.

“Perkara telah diproses sidik dan P21, juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022,” imbuh Dirreskrimsus.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah

Terkait penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama dan sudah habis masa ijinnya. Arie mengaku telah mengamankan barang bukti berupa satu buah senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

“Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Ekonomi Naik, PHK Masih Menghantui, DPRD Minta Perlindungan Pekerja Diperkuat
RDP DPRD Kota Bandar Lampung Kupas Legalitas SMA Siger hingga Penggunaan Dana Hibah
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung

Berita Terbaru