LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ketua Umum HMI Kota Bandarlampung, Mauldan Agusta Rifanda, menyoroti hibah aset sitaan KPK.
Aset hasil korupsi mantan bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, itu rencananya diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung.
Aset dimaksud berupa tanah seluas 734 meter persegi di Sepang jaya Bandarlampung senilai Rp1,2 miliar dan tanah bangunan 566 meter persegi di Sepangjaya senilai Rp1 miliar.
Kemudian tanah dan bangunan gedung Graha Mandala Alam di gang PU Bandarlampung senilai Rp40 miliar.
Menurut dia, ketiga aset sitaan KPK itu tidak tepat dihibahkan ke Pemkot Bandarlampung.
“Seharusnya dihibahkan kepada Lampura, yang mana kabupaten tersebut yang mengalami kerugian akibat tindakan korupsi yang dilakukan mantan bupatinya,” paparnya, Kamis (12/1/2023).
Sebab, lokasi aset yang berada di Bandarlampung, tambah dia, tidak bisa dijadikan alasan untuk menyerahkan aset ke Pemkot setempat.
Akan tidak adil bagi masyarakat Lampura karena objek perkara korupsi “terjadi” di Lampura dan yang dirugikan dari tindakan korupsi tersebut adalah mereka.
Mauldan menambahkan, Agung terbukti korupsi proyek senilai Rp63 miliar. Dengan kata lain, masyarakat Lampura yang dirugikan atas tindakan tersebut.
“Seharusnya anggaran senilai hasil korupsi bisa digunakan untuk pembangunan Lampura yang berdampak pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mauldan yang juga putra daerah itu.
Apalagi, Mauldan mengatakan Lampura menurut data BPS merupakan kabupaten termiskin di Provinsi Lampung dengan angka kemiskinan 19,63 persen pada tahun 2021.
Bahkan pada Oktober 2022, realisasi Pendapatan Asli Daerah masih kurang Rp36,4 miliar dari target Rp83,47 miliar.
Bandingkan dengan PAD Bandarlampung 2022, yang mencapai Rp600 miliar. Terdapat kenaikan Rp100 miliar dari PAD 2021 yang senilai Rp500 miliar.
“Ini jelas Lampura sangat membutuhkan tambahan PAD dibandingkan Bandarlampung,” paparnya.
Hal ini sejalan dengan keinginan masyarakat Lampura yang disampaikan oleh DPRD Lampura di rapat paripurna istimewa APBD 2023 pada 14 November 2022.
DPRD meminta pemkab untuk meningkatkan PAD tahun 2023. Maka sudah tepat jika ketiga aset tersebut diberikan kepada Pemkab Lampura untuk peningkatan PAD 2023.
Aset tanah dan bangunan bisa dikelola yang keuntungannya bisa menambah PAD. Misalnya, disewakan atau untuk membangun tempat kegiatan mahasiswa.
“Yang penggunaannya untuk meningkatkan kualitas SDM putra asal Lampura yang mengenyam pendidikan di Bandarlampung,” bebernya.
Dengan begitu, dari segi manfaat dan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Lampura itu sendiri. (*)
Red
