Tolak UMP Lampung 2022, Serikat Buruh: Kami Seperti bukan Warga Negara

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS

Pertemuan KSBSI, Kadisnaker Lampung dan Komisi V DPRD. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 menuai penolakan dari berbagai serikat pekerja di Lampung.

Kenaikan sebesar Rp8.484 sehingga UMP menjadi Rp2.440.486 dari sebelumnya Rp2.432.001 dinilai terlalu rendah.

Akhirnya, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung mencoba menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD Lampung, Rabu (24/11/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu bersikeras penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.

Acuannya, UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Semua formula berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja sudah dijelaskan secara rinci,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Bulog Lampura Enggan Buka Data RPK, Transparansi MinyaKita Dipertanyakan

Namun begitu, ia berjanji menampung aspirasi serikat buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

“Kita juga berharap penolakan ini berjalan kondusif agar iklim investasi tidak terganggu,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah.

Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta.

“Penetapan efektif mulai pada Januari 2022. Apabila ditemukan perusahaan tidak mematuhi, bantu kami untuk melapor. Kita akan melalukan pemeriksaan sampai dengan memberikan saksi,” tegasnya.

Sementara, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak buruh.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter

Ia bahkan menyatakan buruh seperti sudah dianggap bukan warga negara Indonesia karena selalu diberikan upah murah.

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang,” sesal Rel Robing.

Berikut tujuh tuntutan KSBSI Korwil Lampung:

1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja

2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja

3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020

4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit

5. Menuntut mencabut PP 36/2021 tentang Pengupahan

6. Menolak upah murah

7. Menolak outsourcing dan kontrak diperluas/perpanjang. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN
Momentum Idul Adha, Pemprov Lampung Dorong Kepedulian dan Kesejahteraan Masyarakat
KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama
Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa
Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun
DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban
Gubernur Mirza Pimpin Meeting Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi, Tekankan Optimalisasi PAD dan Pelayanan Publik
Gubernur Mirza Apresiasi Pansus DPRD, Pendalaman Substansi LKPJ Tahun Anggaran 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:16 WIB

Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:09 WIB

KAHMI, FORHATI dan HMI Bandar Lampung Gelar Kurban Bersama

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Mirza Dukung Penuh Penyusunan Roadmap Program PLN Masuk Desa

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:12 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rakor Peningkatan Produksi Pangan, Target Luas Panen 1 Juta Hektare per Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPD HKTI Provinsi Lampung Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban

Berita Terbaru