LampungCorner.com, TUBABA – Terapkan digitalisasi terhadap seluruh transaksi di bidang pajak dan retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menciptakan aplikasi Tubaba Sapen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tubaba Ainudin Salam, menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 ini seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba telah secara penuh dilakukan berbasis elektronik.
“Tubaba Sapen adalah suatu aplikasi elektronik untuk transaksi pembayaran pajak atau retribusi. Dimana Sapen merupakan singkatan dari Sistem Pelayanan Pajak Elektronik,” ujar Ainudin saat rapat koordinasi pendapatan daerah di ruang rapat Bupati Tubaba terkait digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan asli daerah, Kamis (01/08/2024).
Menurutnya, digitalisasi pajak dan retribusi penting dilakukan sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 222 perihal kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keppres nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Berdasarkan data Kementerian Koordinator Perekonomian tentang hasil survey Indek Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024, menempatkan Kabupaten Tubaba pada peringkat 5 se Provinsi Lampung dan peringkat 35 Nasional dalam hal penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah,” terang Ainudin.
Dengan mengacu pada data tersebut, lanjut dia, maka tema rapat koordinasi yang digagas oleh Bapenda hari ini menjadi sangat tepat untuk mendorong pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat secara bertahap dilakukan berbasis elektronik dalam rangka memperluas implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah.
“Melalui program ini menjadi upaya kita dalam optimalisasi pelayanan kepada masyarakat khususnya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran secara elektronik sehingga proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat. Kemudian, mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan keuangan negara. Serta memberikan pemahaman kepada seluruh SDM pengelola pajak dan retribusi untuk mentaati ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam bidang pajak dan retribusi sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Tubaba M. Firsada meminta kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera beralih dari sistem pengelolaan retribusi yang manual dan bersentuhan dengan uang tunai, untuk segera beralih ke pengelolaan yang berbasis elektronik dan tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai.
“Cara ini memang sangat efektif untuk menghindari potensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga akan timbul persoalan hukum. Mari kita dukung program ini dan gunakanlah Aplikasi Tubaba Sapen tersebut, sehingga SPBE di bidang pajak dan retribusi khususnya di Kabupaten Tubaba dapat benar-benar kita terapkan,” pungkasnya.
Berdasar pantauan media, dalam rapat koordinasi tersebut, Bapenda menghadirkan beberapa narasumber, yaitu, 1.Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lampung Bapak Alex Kurniawan, memberikan materi tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, 2. Direktur PT. FTF Gloalindo Jakarta Bapak Bangun Jocelyn Tobing memberikan materi tentang Digitalisasi Pajak dan Retribusi sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat, dan 3. Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tubaba Bapak Adiarebi,S.H,M.H, memberikan materi tentang Pencegahan Potensi Kerugian Keuangan Negara melalui Pengelolaan PAD Berbasis Digital.
Rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh Pj. Bupati Tubaba, dan turut dihadiri pula dari DPRD Tubaba, seluruh Kepala OPD terkait, Camat, Kepala BLUD, Bendahara Penerimaan Instansi Mitra Kerja Bapenda, pihak ke 3 Pengelola Retribusi, dan para Perwakilan Wajib Pajak. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari
