LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di kantor Pemprov dan DPRD Lampung, Kamis (30/3/2023).
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil (ALM) tersebut sebeluknya melakukan longmars dari depan Hotel Sheraton.
Ratusan petugas disiagakan untuk menjaga keamanan dalam aksi tersebut.
Mereka terdiri dari Brimobda Lampung 90 orang, Satpol PP 100 orang, Dishub 30 orang, dan Kodim 0410 Bandarlampung 60 orang.
Kawat berduri juga dipasang di pintu masuk Pemprov Lampung.
Humas ALM, Muhammad Aul, mengatakan UU Ciptaker atau Omnibus Law diresmikan tanpa persetujuan rakyat.
Akibatnya, isi UU itu dianggap merugikan pekerja. Misalnya soal upah, jam kerja, dan cuti yang dianggap tidak manusiawi. (*)









