Tutupi Kerugian Negara, KPK Lelang Gedung Lampung Nahdliyin Center

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari KPK RI saat menempelkan stiker lelang di gedung LNC, Senin (26/6/2023). Foto: Muhaimin

Petugas dari KPK RI saat menempelkan stiker lelang di gedung LNC, Senin (26/6/2023). Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — KPK RI melalui Satgas Eksekusi dan Pengelola Barang Bukti Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) merampas aset mantan rektor Unila, Karomani.

“Aset dimaksud adalah gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Bandarlampung,” ujar jaksa eksekutor KPK, Leo Sukoto Manalu, Senin (26/6/2023).

Menurut dia, gedung dirampas untuk negara yang hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti.

“Apabila ada nilai kelebihan dari uang yang disita, maka dikembalikan ke terpidana (Karomani),” katanya.

Ia menyampaikan jangka waktu untuk melakukan lelang adalah selama 15 hari kerja. Gedung LNC dinilai lebih dari Rp2,5 miliar.

Baca Juga :  Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

“Pak Karomani ini salah satu amarnya menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10 ribu dolar Singapora,” ujarnya.

Dalam pengadilan sebelumnya, uang yang sudah disetorkan Karomani ke kas negara adalah Rp4,503 miliar dan 10 ribu dolar Singapora.

“Sekarang tinggal sekitar Rp3,5 miliar. Sebab, di Jakarta Karomani juga menyetor emas 2 kg. Kalau Rp1 juta segram berarti sekitar Rp2 miliar. Total, yang sudah disetor Rp6,5 miliar,” jelasnya.

Leo memuturkan sisa dari semua barang yang disetorkan sebesar Rp1,5 miliar akan diambil dari hasil lelang gedung LNC.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 7 Asal Bandar Lampung

Diketahui, Karomani yang menjadi terpidana kasus korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Ia dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dakwaan kesatu.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 pada Dakwaan kedua. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:14 WIB

Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Berita Terbaru