LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 dipastikan naik 0,35 persen atau hanya Rp8.484,61. Sehingga, menjadi Rp2.440.486 dari sebelumnya Rp2.432.001.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, menegaskan hal itu saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (22/11/2021).
Menurutnya, angka UMP Lampung tahun 2022 sesuai formula yang telah ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Namun resminya, kenaikan UMP ini masih menunggu tanda tangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang masih dinas luar (DL) di Jawa Barat.
Agus menyebutkan, angka ini sudah sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Lampung termasuk dalam 7 dari 34 provinsi di Indonesia yang belum menetapkan UMP bersama Aceh, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Maluku Utara. (*)
Red
