UMP Lampung 2022 Ditetapkan Rp2.440.486, hanya Naik Rp8.484

- Jurnalis

Senin, 22 November 2021 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Dwi DS

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 dipastikan naik 0,35 persen atau hanya Rp8.484,61. Sehingga, menjadi Rp2.440.486 dari sebelumnya Rp2.432.001.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, menegaskan hal itu saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Senin (22/11/2021).

Menurutnya, angka UMP Lampung tahun 2022 sesuai formula yang telah ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Eva Janji Beri Rp100 Juta untuk Palestina saat Sidang Paripurna di DPRD Bandar Lampung

Namun resminya, kenaikan UMP ini masih menunggu tanda tangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang masih dinas luar (DL) di Jawa Barat.

Agus menyebutkan, angka ini sudah sesuai UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Buka Kejuaraan Panahan Pelajar dan Umum 2025

Selain itu, Surat Edaran Menaker No. B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Lampung termasuk dalam 7 dari 34 provinsi di Indonesia yang belum menetapkan UMP bersama Aceh, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Maluku Utara. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB