Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI.

Gambar ilustrasi AI.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung pada sanksi yang tergolong ringan. Dua pejabat daerah, masing-masing eselon II dan eselon III, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari bupati.

Keputusan ini langsung memantik sorotan publik. Konsistensi penegakan disiplin ASN dipertanyakan, terlebih pelanggaran yang menyangkut netralitas dinilai sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi sanksi tersebut dan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Proyek Rp1,6 Miliar PAUD Lampura Disorot, Kabid Enggan Buka Data Penerima

“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri.

Sanksi administratif ringan ini dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.

Hendri menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampung Utara. Meski tergolong ringan, kedua ASN tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.

“Rekomendasi itu telah melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Luapan Kali Way Belau Picu Banjir Parah, 100 KK Terdampak di Way Halim

Proses penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Namun demikian, ringanannya hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan langsung dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif ini dinilai belum cukup memberikan efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur lainnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit
Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital
Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:09 WIB

Gubernur Mirza dan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Bahas Penguatan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WIB

Pemprov Gelar Forum Pembahasan CSR Lampung, Dorong Program Prioritas Pembangunan Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru