Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI.

Gambar ilustrasi AI.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung pada sanksi yang tergolong ringan. Dua pejabat daerah, masing-masing eselon II dan eselon III, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari bupati.

Keputusan ini langsung memantik sorotan publik. Konsistensi penegakan disiplin ASN dipertanyakan, terlebih pelanggaran yang menyangkut netralitas dinilai sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi sanksi tersebut dan segera menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Sambut Ribuan Wartawan, PWI-Disparekraf Lampung Matangkan Persiapan HPN dan Porwanas 2027

“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri.

Sanksi administratif ringan ini dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.

Hendri menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampung Utara. Meski tergolong ringan, kedua ASN tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.

“Rekomendasi itu telah melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga :  HIPMI Lampung Gelar Rapat Pembukaan, Siap Sukseskan MUNAS ke-XVIII

Proses penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Namun demikian, ringanannya hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan langsung dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif ini dinilai belum cukup memberikan efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur lainnya. (*)

Berita Terkait

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung
IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional
Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal
PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot
Pemkab Lampura Matangkan Ukom Eselon II, BKPSDM Masih Koordinasi dengan BKN
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dukungan Terus Mengalir, Komjen Pol. Rudi Setiawan Siap Hadiri Kick Off HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:26 WIB

IKWI Lampung Harumkan Nama Daerah, Juara 2 Lomba Fashion Show Pakaian Adat di Tingkat Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:48 WIB

Waspada! Pencatutan Nama PWI dan Media Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:02 WIB

PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

Harga Sayuran, Telur, Beras hingga Ayam Melonjak, Pedagang Pasar Keluhkan Daya Beli Warga Merosot

Berita Terbaru


Kasatgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung, Saipul. Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pergantian Kepala BGN Tak Ganggu Program MBG di Lampung

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:16 WIB