Terbukti Langgar Netralitas, Dua ASN Lampura Cuma Kena Sanksi Ringan

- Jurnalis

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi AI.

Gambar ilustrasi AI.

LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung pada sanksi yang tergolong ringan. Dua pejabat daerah, masing-masing eselon II dan eselon III, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari bupati.

Keputusan ini langsung memantik sorotan publik. Konsistensi penegakan disiplin ASN dipertanyakan, terlebih pelanggaran yang menyangkut netralitas dinilai sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas demokrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi sanksi tersebut dan segera menindaklanjutinya.

“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Buka Seleksi 11 JPTP, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sanksi administratif ringan ini dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.

Hendri menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampung Utara. Meski tergolong ringan, kedua ASN tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.

“Rekomendasi itu telah melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Proses penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Namun demikian, ringanannya hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan langsung dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif ini dinilai belum cukup memberikan efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur lainnya. (*)

Berita Terkait

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan
Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri
Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target
Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan
Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:41 WIB

BKPSDM Lampura Pastikan Tiga ASN Terpidana Korupsi Wajib PTDH, UPS Harus Dikembalikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Transparansi Seleksi JPTP Lampura Dipertanyakan, Hasil Tiga Besar Masih Jadi Misteri

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Baru Dilantik, 10 Pejabat Lampura Langsung Dikejar Target

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Lampura Masuk Tiga Besar, Nama dan Nilai Peserta Masih Dirahasiakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB