LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berujung pada sanksi yang tergolong ringan. Dua pejabat daerah, masing-masing eselon II dan eselon III, dinyatakan terbukti melanggar kode etik, namun hanya dijatuhi teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas dari bupati.
Keputusan ini langsung memantik sorotan publik. Konsistensi penegakan disiplin ASN dipertanyakan, terlebih pelanggaran yang menyangkut netralitas dinilai sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas demokrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Lampura, Hendri Dunant, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi sanksi tersebut dan segera menindaklanjutinya.
“Surat keputusan sudah kami terima dan rencananya hari ini diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Hendri.
Sanksi administratif ringan ini dijatuhkan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diteruskan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah melalui serangkaian proses klarifikasi dan kajian atas dugaan pelanggaran.
Hendri menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dari Bupati Lampung Utara. Meski tergolong ringan, kedua ASN tersebut tetap dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, khususnya Pasal 11 huruf c yang mewajibkan ASN menghindari konflik kepentingan pribadi maupun golongan.
“Rekomendasi itu telah melalui tahapan dari Bawaslu, kemudian dikaji BKN, dan disampaikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme kepegawaian,” jelasnya.
Proses penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Bawaslu, dilanjutkan dengan kajian pelanggaran, lalu diteruskan ke BKN pusat sebelum akhirnya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi.
Namun demikian, ringanannya hukuman terhadap pelanggaran yang berkaitan langsung dengan netralitas ASN dalam kontestasi politik menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi, sanksi administratif ini dinilai belum cukup memberikan efek jera maupun pesan tegas bagi aparatur lainnya. (*)









