Viral! Ketua RT di Bandarlampung Bubarkan Umat Kristen Sedang Ibadah

- Jurnalis

Senin, 20 Februari 2023 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potongan video, terlihat ketua RT 12 Wawan saat menghentika prosesi ibadah umat Kristen di Gereja GKKD pada Minggu (19/2/2023).

Potongan video, terlihat ketua RT 12 Wawan saat menghentika prosesi ibadah umat Kristen di Gereja GKKD pada Minggu (19/2/2023).

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Beredar video seorang ketua RT Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung membubarkan Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemag Daud (GKKD), Minggu (19/2/2023).

Dalam video tersebut, terlihat warga yang belakangan dikatehui bernama Wawan yakni ketua RT 12 di wilayah tersebut, menghentikan prosesi ibadah yang dilakukan oleh Umat Kristiani.

Wawan yang menggunakan pakaian berwarna biru dan topi hitam tersebut, memaksa masuk ke dalam gedung gereja dan meminta ibadah tersebut diberhentikan.

“Berhenti-berhenti,” ujar Wawan dalam video sembari menunjuk pemain musik di gereja tersebut.

Baca Juga :  Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027

Dikonfirmasi perihal tersebut, Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya membenarkan adanya peristiwa tersebut. Tetapi menurutnya itu bukan gereja, karena izinnya belum ada.

Memang sebelumnya sudah pernah ada pertemuan, pada tahun 2016 dan April 2022, kesepakatan nya boleh menggunakan gedung tersebut apabila sudah ada izin.

“Jadi bukan pelarangan untuk ibadah, ibadah orang tidak boleh dibubarkan. Jadi belum ada izin penggunaan tempat ibadah saja,” kata dia.

Menurut Hendry, persetujuan warga pada 2014 lalu itu belum diakui, dan diduga ada pemalsuan tandatangan, karena ada warga tidak tahu.

Baca Juga :  Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

“Ada juga warga yang memang menandatangani tidak mengetahui bahwa itu izin mengunakan tempat ibadah,” kata dia.

Selain itu, pada 13 April 2022, mendapatkan kesepakatan pertama, gedung itu bukan tempat ibadah atau gereja. Kedua sebelum ada izin, tidak dilakukan kegiatan di tempat tersebut.

“Nah, informasi yang diterima, umat kristiani tersebut sudah beribadah tiga kali, pertama datang diketok tidak digubris, karena gerbang dan pintu dikunci. Kemarin mereka menghentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut sebelum ada izin,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik
Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan
Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa
Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Berita ini 238 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Launching Tim Bhayangkara Lampung Gratis, 4.000 Jersey Dibagikan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Karang Taruna Lampung Siap Jadi Garda Mitigasi Bencana hingga Desa

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Berita Terbaru