Waduh! ASN dan Warga Sipil Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Tubaba

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dan Barang Bukti Penyalahgunaan Narkoba

LampungCorner.com,Tubaba– Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, empat orang laki-laki, termasuk dua Aparatur Sipil Negara (ASN), berhasil diamankan kepolisian saat tengah berpesta narkoba di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini disampaikan Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, kepada media pada Jumat, (11/07/2025).

Adapun keempat terduga pelaku masing-masing yaitu, 1) SN (46), ASN, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar. 2) MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 3) MS (28), wiraswasta, warga Tiyuh Daya Sakti, Tumijajar. 4) MA (39), petani, warga Tiyuh Daya Asri, Tumijajar.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 tabung kaca pirek berisi residu diduga sabu, 1 alat hisap (bong), 3 selang pipet, 1 sendok sabu, 1 sumbu pembakar, 1 korek api gas, 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

Penggerebekan dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah di Tiyuh Daya Sakti yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menyergap lokasi dan menemukan para pelaku beserta barang bukti. Keempat pelaku mengakui keterlibatan mereka dan bahwa barang bukti tersebut adalah milik bersama.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Jepri.

Baca Juga :  Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Kasat Resnarkoba menambahkan, keterlibatan ASN dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses hukum dan tindak lanjut kedinasan.

Adapun dari kedua ASN tersebut, diketahui satu diantaranya adalah PNS yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba berinisial SN, sementara MS berdinas di Dispora wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

“Polres Tubaba tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 401 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru