Warga Kampung Baru Raya Adukan BPN ke DPRD Lampung, Usai Sertifikat Tak Terbit 10 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Puluhan warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, mendatangi Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memperjuangkan hak atas tanah yang selama 10 tahun tak kunjung mendapat sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan warga sekaligus Kepala Lingkungan setempat, Muhamad Nasir, mengatakan sejak 2015 warga telah mengajukan sertifikat tanah, namun selalu ditolak oleh BPN. Padahal di lokasi yang sama, justru sudah ada empat sertifikat yang terbit.

“Kami ingin memperjuangkan hak masyarakat Kampung Baru Raya yang pengajuan sertifikatnya selalu ditolak BPN. Sementara di lokasi yang sama sudah ada empat sertifikat yang terbit, ini jadi pertanyaan bagi kami,” kata Nasir di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (4/11).

Menurutnya, empat sertifikat tersebut diterbitkan oleh tiga kepala BPN berbeda.

“Kalau memang tidak bisa diterbitkan, kenapa ada sertifikat yang justru bisa keluar. Kami sudah mengurus sejak 2015 dan baru kali ini, setelah 10 tahun, diundang oleh Komisi I. Mudah-mudahan ada hasilnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekian Banyak Lampung Berganti Pemimpin, Baru Era Gubernur Mirza Jalan Kalirejo Diperbaiki

Nasir menambahkan, pihak BPN beralasan di area tersebut sudah ada sertifikat induk, namun hingga kini warga tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan atau dokumen yang dimaksud.

“Kalau memang ada sertifikat induk, tunjukkan. Kalau sertifikat itu atas nama orang lain, kenapa bisa terbit empat sertifikat di atas lahan yang sama. Apalagi disebut atas nama Kepala PTP 10, jangan-jangan beliau sendiri tidak tahu ada sertifikat itu,” jelasnya.

Luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 1,5 hektare, kini sudah menjadi permukiman padat dengan lebih dari 150 keluarga.

Dari jumlah itu, sekitar 102 warga telah mengajukan sertifikat, sementara 60 hingga 70 lainnya berada di area seluas 5.000 meter persegi.

Nasir mengaku warga bahkan sudah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada DPRD.

Baca Juga :  Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

“Kami berterima kasih kepada masyarakat Kampung Baru Raya yang datang ke Komisi I. Ini persoalan lama, sudah 10 tahun. Padahal di tanah itu sudah ada sertifikat, sementara warga lain belum punya. Ini tidak boleh terjadi,” tegas Budiman.

Komisi I DPRD Lampung meminta Kanwil BPN Provinsi Lampung dan BPN Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti serta menuntaskan persoalan tersebut sesuai aturan.

“Kami sudah bicara dengan Kanwil BPN Lampung, salah satunya soal Kampung Baru Raya ini. Segera selesaikan persoalan ini sesuai aturan. Kenapa yang lain bisa, warga ini tidak bisa? Kami juga akan menemui BPN Kota untuk mengetahui kendala di lapangan,” ujarnya.

Budiman menambahkan, persoalan tanah di Lampung memang cukup banyak dan berharap kasus ini tidak menambah panjang daftar sengketa pertanahan di provinsi tersebut. (*)

Berita Terkait

Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Jemput Bola ke Daerah, Mobile Service BP3MI Permudah Akses Calon Pekerja Migran di Lampung Timur
770 JCH Lampung Timur Resmi Dilepas, Wabup: Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:36 WIB

Resmi! LSO Lampung Tahun 2026 Dibuka, Pemprov Tegaskan Cetak Atlet Muda Berbakat

Kamis, 23 April 2026 - 14:36 WIB

Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi

Kamis, 23 April 2026 - 12:47 WIB

Jemput Bola ke Daerah, Mobile Service BP3MI Permudah Akses Calon Pekerja Migran di Lampung Timur

Kamis, 23 April 2026 - 11:07 WIB

770 JCH Lampung Timur Resmi Dilepas, Wabup: Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Berita Terbaru