Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh Pemda se-Lampung memanfaatkan hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Hal ini disampaikan Mirza usai ditemui di Mesuji pada Rabu 6 Mei 2026.
Menurut Mirza kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata penggunaan amanah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita apresiasi kepada Ibu Bupati Mesuji yang sudah menggunakan hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Mesuji, seluruhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan,” ujar Mirza.
Ia menjelaskan, bahkan pemerintah daerah turut menambah anggaran miliaran rupiah agar pembangunan jalan dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semua amanah pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat benar-benar digunakan untuk pembangunan jalan,” katanya.
Gubernur Lampung menegaskan, secara aturan penggunaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memang tidak secara khusus dibatasi hanya untuk sektor tertentu.
Namun menurutnya, secara langsung masyarakat berharap pajak yang dibayarkan dapat kembali dalam bentuk pelayanan infrastruktur yang baik.
“Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tentunya agar pemerintah bisa melayani perjalanan mereka dengan baik,” ujarnya.
Mirza juga menekankan kepada seluruh bupati dan wali kota di Lampung agar memprioritaskan penggunaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan dan perbaikan jalan.
“Saya tekankan kepada para bupati, bagaimana seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor itu harus diprioritaskan untuk membangun jalan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui kebutuhan anggaran perbaikan jalan di Provinsi Lampung masih sangat besar. Kerusakan jalan di berbagai daerah disebut cukup banyak sehingga membutuhkan dukungan pembiayaan tambahan melalui APBD.
Sementara itu, nilai opsen PKB dan BBNKB kabupaten/kota pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp668,88 miliar.
Sedangkan anggaran yang direncanakan pada tahun 2026 mencapai Rp1,33 triliun.
Di sisi lain, kebutuhan anggaran perbaikan jalan di Lampung diperkirakan mencapai Rp43,96 triliun untuk penanganan sepanjang 12.146,78 kilometer jalan.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi biaya perbaikan sebesar Rp7 miliar per kilometer dengan konstruksi flexible pavement. (*)















