LampungCorner.com, LAMTIM – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali membayangi Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Lampung, terutama di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang masuk dalam zona merah rawan terbakar.
Sebagai langkah kesiapsiagaan, Polres Lamtim menggelar Apel Kesiapan Pencegahan dan Pengendalian Karhutla Tahun 2025, Rabu (30/7/2025), di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Lamtim.
Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Lamtim, AKBP Heti Patmawati, dan dihadiri oleh Bupati Lamtim Ela Siti Nuryamah, Dandim 0429 Letkol Inf Danang Setiaji, serta jajaran pejabat utama Polres, Kapolsek, Satpol PP, BPBD, dan instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, AKBP Heti menegaskan bahwa TNWK adalah titik krusial dalam peta Karhutla nasional. Kawasan ini tak hanya menjadi paru-paru ekosistem, tapi juga rumah bagi satwa langka seperti gajah Sumatera yang kini terancam.
“Hasil penyelidikan Sat Intelkam menunjukkan bahwa TNWK memiliki tiga titik paling rawan, yakni di Way Kanan (Resort Susukan Baru, Rawa Bunder, dan Way Kanan), Way Bungur (Resort Toto Projo dan Rantau Jaya Udik), serta Kuala Penet (Resort Margahayu dan Kuala Penet),” ungkap Kapolres.
Ketiga kawasan tersebut berbatasan langsung dengan 23 desa penyangga yang tersebar di tujuh kecamatan: Labuhan Maringgai, Braja Selebah, Way Jepara, Labuhan Ratu, Sukadana, Purbolinggo, dan Way Bungur.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap fakta mencengangkan, yakni selama musim kemarau 2024 terjadi 38 kasus kebakaran di kawasan TNWK, dengan total lahan yang terbakar mencapai 8.976,17 hektare.
“Penyebab utamanya adalah aktivitas manusia. Mulai dari pembukaan lahan dengan cara dibakar, hingga perburuan liar yang sering memicu api,” jelasnya.
Kondisi ini, lanjut AKBP Heti, bukan hanya mengancam flora dan fauna, tapi juga kesehatan dan keselamatan masyarakat di desa sekitar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk menjalankan lima langkah strategis:
1. Mengutamakan pencegahan dibanding pemadaman.
2. Memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam edukasi ke desa penyangga.
3. Deteksi dini lewat intelijen untuk mengantisipasi perambahan liar.
4. Penegakan hukum tegas, dengan penerapan pasal berlapis bagi pelaku pembakaran.
5. Membangun sinergi lintas instansi, khususnya dengan Balai TNWK dalam pelaporan dan pemadaman awal.
“Karhutla bukan tanggung jawab satu pihak. Ini tanggung jawab bersama. Kita tidak bisa kerja sendiri. Apa yang kita lakukan hari ini menentukan masa depan lingkungan dan generasi kita,” tegas Kapolres Heti.
Apel siaga ini menjadi penegasan komitmen Polres Lampung Timur dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa TNWK dari ancaman Karhutla yang terus mengintai setiap musim kemarau. (*)
Editor: Furkon Ari










