14 Bungkus Sabu Didapat dari Rumah Bandar Narkotika di Tulangbawang

- Jurnalis

Kamis, 22 April 2021 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika pada Selasa (20/4/2021) kemarin. Tersangka bernama Gunardi (38), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“Tersangka bandar narkotika ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas,” ungkap Kasat Reskrim Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga :  Proyek Rp1,6 Miliar PAUD Lampura Disorot, Kabid Enggan Buka Data Penerima

Menurut Anton, dari tersangka bandar narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti 14 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 4,56 gram, dua buah plastik klip kosong berukuran besar, dan dompet berwarna hitam.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” tambah Anton.

Baca Juga :  Kasus Campak Naik Tajam, Dinkes Lampung Utara Genjot Program Imunisasi Kejar

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap tersangka, untuk mengejar tersangka lain yang masuk dalam jaringan tersangka.

“Tersangka dijerat Pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Anton. (*)

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru