Lampungcorner.com, Bandarlampung – Enam daerah di Lampung ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 pada Minggu (10/1/2021).
Keenam daerah itu adalah Bandarlampung, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan Sefri Mardian membenarkan hal tersebut.
“Iya, sejak kemarin (Minggu, 10 Januari),” kata Sefri ketika dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Dia mengajak masyarakat harus lebih berhati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
“Artinya covid ini nyata, covid ini ada. Kita harus saling memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19,” ujar Sefri.
Terlebih, menurut Sefri, pemerintah juga akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang saat ini sedang menunggu izin Emergency Use of Authorization (UEA) dari BPOM.
“Vaksinasi akan dicanangkan langsung oleh Bapak Presiden pada tanggal 13 Januari nanti,” ucapnya.
Penetapan enam daerah menjadi zona merah seiring melonjaknya kasus positif virus corona di Lampung. Per Minggu (10/1/2021), tercatat 7.228 kasus. Pasien sembuh 5.410 orang dan 382 meninggal.
Jumlah tersebut sudah termasuk dengan penambahan 97 pasien yang disumbang sepuluh kabupaten dan kota. Yakni Bandarlampung (37), Lampung Selatan (13), Lampung Tengah (11), Lampung Timur (10), Tanggamus (10), Pesawaran (8), Metro (3), Mesuji (2), Lampung Barat (2), dan Pringsewu (1).
Berikut total kasus Covid-19 di enam daerah per Minggu:
Bandarlampung:
Total kasus: 3.114
Sembuh: 2.239
Kematian: 218
Metro:
Total kasus: 319
Sembuh: 196
Kematian: 17
Lampung Timur:
Total kasus: 319
Sembuh: 223
Kematian: 13
Lampung Tengah:
Total kasus: 1.027
Sembuh: 750
Kematian: 40
Lampung Selatan:
Total kasus: 440
Sembuh: 346
Kematian: 19
Tanggamus:
Total kasus: 396
Sembuh: 336
Kematian: 18
(rls/red)
Editor: REDAKSI