LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gagalnya tender 24 paket proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Utara sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi alarm keras bagi tata kelola pembangunan daerah. Total anggaran Rp27,155 miliar yang seharusnya menjelma menjadi akses jalan dan jembatan bagi masyarakat, justru berakhir tanpa satu pun pekerjaan fisik terlaksana.
Proyek-proyek tersebut bukan kegiatan rutin semata. Di dalamnya melekat kebutuhan dasar masyarakat sekaligus janji politik Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, yang seharusnya ditunaikan melalui kerja konkret perangkat daerah. Namun realitas berkata lain, seluruh paket proyek gugur sebelum menyentuh tahap pelaksanaan.
Kegagalan ini otomatis menyeret Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara ke pusaran kritik. Sorotan publik mengarah pada lemahnya perencanaan, pengendalian waktu, serta manajemen proyek yang berujung pada nihilnya realisasi pembangunan.
Di tengah tekanan tersebut, pihak SDABMBK menyatakan proyek-proyek itu hanya tertunda dan diklaim akan kembali digelar pada awal 2026. Klaim ini justru memicu tanda tanya baru, mengingat dinamika penganggaran dan ketentuan administrasi yang tidak sederhana.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Alamsyah, menegaskan kegagalan serupa tidak boleh kembali terjadi. Ia menyebut proyek-proyek tersebut merupakan komitmen langsung Bupati yang wajib ditindaklanjuti oleh dinas teknis.
“Februari ini harus dibangun. Kalau tidak komit, masih molor, apalagi tidak digelar, maka Bupati akan mengevaluasi. Ini kebijakan Bupati dan beliau bisa marah kalau begini,” tegas Alamsyah, Selasa (5/1/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pimpinan daerah memandang persoalan ini sebagai masalah kinerja internal perangkat daerah, bukan sekadar hambatan teknis atau eksternal.
Namun, sumber internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara yang memahami proses penyusunan APBD justru memandang peluang realisasi ulang proyek-proyek gagal tersebut pada 2026 sangat tipis.
Seluruh paket yang batal diketahui bersumber dari APBD murni 2025, sementara dalam dokumen APBD 2026, paket-paket tersebut tidak kembali diusulkan.
“Kalau APBD murni dan tidak terlaksana, dananya bisa dialihkan ke program lain. Ini berbeda dengan DAK yang bisa menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) berlabel kegiatan. Jadi ini bukan SiLPA. Karena itu, peluangnya sangat kecil,” ungkap sumber tersebut.
Artinya, tanpa keputusan politik khusus dari Bupati, proyek-proyek yang disebut tertunda itu secara administratif telah kehilangan pijakan anggaran.
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Paket-paket yang gagal mencakup pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan di lebih dari 10 kecamatan di Lampung Utara, wilayah yang selama ini menunggu perbaikan infrastruktur dasar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK Lampung Utara, Rio Alaska, mengakui kegagalan proyek dipicu sempitnya waktu pelaksanaan. Pengendalian proyek baru dimulai pada Oktober 2025, saat sebagian besar paket bahkan belum memasuki tahap lelang. (*)










