LAMPUNGCORNER.COM,Lampung Selatan – Sebanyak 3.600 ekor Day Old Duck (DOD) atau yang biasa disebut anak bebek umur sehari ditolak masuk ke Lampung, oleh Petugas Karantina Pertanian Lampung, Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Bakauheni.
“Ribuan ekor DOD yang dikemas dalam 36 kotak ini berasal dari Pati, Jawa Tengah, yang diangkut menggunakan minibus travel menuju Lampung,” ungkap kata Isaias, Pejabat Karantina Wilker Pelabuhan Bakauheni dikutip dari media sosial Balai Karantina Pertanian Lampung,seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner)
Penolakan itu, masih menurut Isaias karena setelah memeriksa dokumen yang ada, ternyata tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.
“Maka masih kami tahan karena tentunya tidak terjamin kesehatannya,” terus Isaias lagi.
Ia juga mengatakan, perbuatan tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Setelah berkoordinasi dengan tempat pengeluaran, yaitu Karantina Pertanian Cilegon, selanjutnya DOD tersebut akan dikembalikan ke Pulau Jawa,” tandas Pejabat Karantina Lampung.
Sementara itu, Sub Koordinator Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Lampung Akhir Santoso berharap, seluruh petugas karantina terus memperketat pengawasan di setiap tempat pemasukan dan pengeluaran.
“Semua itu supaya berbagai komoditas ilegal tidak dapat masuk ke Wilayah Sumatera maupun sebaliknya,” pungkas Santoso. (ki/red)
