LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan serius. Kali ini, persoalan mencuat bukan hanya pada kualitas makanan, tetapi juga menyangkut legalitas bangunan dan standar higienitas dapur pelaksana program.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, mengungkapkan kondisi yang memprihatinkan. Dari total 65 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, tidak satu pun memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Dari 65 SPPG yang ada di Lampung Utara, satupun belum ada yang memiliki IMB atau yang saat ini disebut PBG,” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Masalah tidak berhenti pada aspek administrasi bangunan. Sejumlah SPPG juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan rendahnya standar kebersihan serta kualitas makanan yang disajikan. Bahkan, sempat muncul laporan makanan beraroma tidak sedap yang diterima penerima manfaat program.
Kondisi higienitas pun dinilai jauh dari ideal. Dari 65 dapur MBG yang beroperasi, baru sembilan SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, sebagian besar dapur masih berjalan tanpa jaminan standar sanitasi yang sah secara administratif.
Padahal, baik Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, serta standar higienitas sebelum mulai beroperasi.
Situasi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara percepatan pelaksanaan program MBG dengan kepatuhan terhadap aturan. Di satu sisi, program digencarkan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, namun di sisi lain aspek legalitas dan keselamatan justru tertinggal.
Sebagai langkah penertiban, Satgas MBG Lampung Utara menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh pengelola SPPG segera mengurus SLHS serta persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.
Lebih lanjut, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala BGN, Soni Sanjaya, Satgas MBG Lampung Utara diberi kewenangan untuk memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang tidak mematuhi ketentuan.
“Apabila teguran-teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara SPPG yang membandel,” tegas Mat Soleh.
Ancaman penghentian operasional menjadi peringatan keras bagi para pengelola dapur MBG. Program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini diingatkan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keselamatan bangunan maupun standar kesehatan.
Kini publik menanti langkah nyata penegakan aturan. Apakah puluhan dapur MBG tersebut segera berbenah, atau justru program strategis ini kembali tersandung persoalan tata kelola. (*)










