Nia Ramadhani Divonis Satu Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

Terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie saat menjalani sidang Foto: Agus Apriyanto

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta Pusat – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Selasa (11/1/2022). Sopir mereka, Zen Vivanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ikut menjalani sidang vonis.

Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan secara bersama-sama.

Atas perbuatan itu, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ungkap hakim ketua.

Baca Juga :  Wagub Jihan Jadi Narasumber Talkshow Gapembi, Program MBG Instrumen Penting Cetak SDM Unggul

Dari pantauan kumparan, Nia Ramadhani terlihat tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan vonis itu. Sebelumnya, Nia dan Ardi memohon keringanan hukuman enam bulan rehabilitasi usai dituntut Jaksa 1 tahun rehabilitasi.

Tentu vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. Setelah pembacaan vonis, hakim langsung memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.

Para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, Nia sempat mengelus pundak sang suami seraya menenangkan.

Pihak terdakwa pun memutuskan mengajukan banding atas putusan itu. Nia terlihat sesekali mengusap air matanya ketika itu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah Berbasis Digital

“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.

“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.

Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Melalui nota pembelaan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan. (*)

 

 

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru