Mencuri di Rumah Makan, Pemuda Asal Gedung Aji Baru Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Tulang Bawang – Seorang pemuda berinisial SW (22), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini ditangkap hari Selasa (22/02/2022), pukul 16.00 WIB, di mess merah 3, PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Selasa sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku pencurian. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di mess merah 3, PT SIP, Kampung Sidang Gunung Tiga,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (24/02/2022).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Heru, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo V20 SE warna gravity black yang merupakan milik korban Suparman (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban aksi pencurian HP miliknya tersebut terjadi hari Sabtu (29/01/2022), pukul 10.00 WIB, di warung makan milik korban yang ada di Kampung Sidomukti.

Mulanya korban meletakkan HP miliknya di atas meja yang ada di warung makan untuk di charger, kemudian korban pergi keluar dari warung makan. Mengingat HP miliknya ketinggalan sehingga korban kembali lagi ke warung makan.

“Saat tiba di warung makan ternyata HP milik korban sudah hilang, korban lalu bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit HP merk Vivo V20 SE warna gravity black yang ditaksir seharga Rp 4,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa HP milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (als).

Berita Terkait

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana
Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang
Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor
PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Anak di Bedeng PT Indolampung
Kejari Tulang Bawang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:18 WIB

Kurang Dari 6 Jam Setalah Kejadian , Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Dan Berencana

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peduli Sesama, Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:21 WIB

Pererat Silaturahmi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar “Fuso Berkah Ramadan 2026” di Tulang Bawang

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Peringati HUT Ke-12, RS Mutiara Bunda Gelar Jalan Sehat Hadiah Motor

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:05 WIB

PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB