Mantan Stafsus Menko Perekonomian Tersangka Baru Kasus Korupsi CPO

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Selasa (17/5/2022).

Ia sebelumnya sempat diperiksa sebagai penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka yakni LCW alias WH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Ketut, Lin Che Wei diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga :  PT. Taspen Sampaikan Klarifikasi Hak Jawab, Pasca Ramai Perbincangan Santunan Kematian Pensiun

“LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya.

Penetapan eks Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perekonomian Aburizal Bakrie itu berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Dalam perkara ini, lanjut Ketut, Lin Che Wei bersama-sama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Indrasari Wisnu Wardhana mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Fokus Kembangkan Strategi Besar Pariwisata, Kiluan-Gigi Hiu Kini Tempuh 2,5 Jam

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan Lin Che Wei di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 5 Juni.

“Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Ketut. (*)

Sumber: Rilis.id

Berita Terkait

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB