LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran — Selama April 2022, Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana dengan total 10 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Pesawaran, Selasa (17/5/2022).
Kapolres AKBP Pratomo mengatakan, kasus tersebut merupakan perkara yang menyita perhatian publik.
Di antaranya, kasus curas dengan modus perampokan toko atau gudang dan kasus curat.
Lalu, kasus penipuan dengan modus masuk honorer di Pemerintahan Kota Bandarlampung, kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan kasus pemalsuan tanda tangan.
“Dari beberapa kasus tersebut, ada satu kasus yang menonjol yaitu curas di Dusun Srimulyo, Desa Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran,” ujar Pratomo.
Pelaku kurang lebih berjumlah lima orang, dua sudah diamankan dan tiga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dengan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp250 juta,” tambahnya.
Dia menjelaskan, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini menjadi fokus dari kepolisian.
Menurutnya, untuk kasus penipuan berkedok calo pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung, korban sebanyak 24 orang dengan nominal kerugian sekitar Rp393 juta.
Tersangka melakukan aksi penipuan itu sejak 2019 hingga 2022, korban tersebar di beberapa lokasi.
Antara lain, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.
Dari keterangan para korban, modus yang digunakan dengan menjanjikan surat keterangan honorer yang dibanderol Rp5 juta hingga belasan juta.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman, apakah aksi penipuan yang dilakukan tersangka DPS (30) ini melibatkan sindikat atau tidak,” pungkasnya. (*)
Red















