Kejari Lampura Tahan Aktivis Islam Perempuan

- Jurnalis

Rabu, 10 Agustus 2022 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunda Merry di dalam tahanan. Foto: ist

Bunda Merry di dalam tahanan. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Aktivis Islam, Merry (49), yang kerap dipanggil Bunda Merry, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura).

Perempuan yang akrab disapa Bunda Merry ini ditahan tepat di hari ulang tahunnya, Selasa (9/8/2022).

Ia disangkakan Pasal 76 H jo Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaan pasal adalah merekrut anak di bawah umur untuk kegiatan militer dan atau lainnya, dengan tujuan memperalat dengan tanpa perlindungan jiwa.

Penasehat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan penahanan ini sudah menjadi qodarullah dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran.

“Meski pasal ini sangat sulit dicerna dalam konstruksi hukum untuk dikenakan sangkaan kepada klien kami (Bunda Merry), namun kami akan tetap kooperatif dan mengukuti prosesnya,” bebernya.

Baca Juga :  Ukir Prestasi Sebagai Camat Abung Selatan, Agus Rama Halik Bidik Kursi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, lanjut Gunawan didampingi PH lainnya, Fachrurozi, maka pihaknya akan mengambil langkah konstitusional dan sesuai prosedur.

“Sampai saat ini pun Bunda Merry begitu tegar dan mengambil hikmah dari semua kejadian ini, meski memang sangat disayangkan terjadinya penahanan,” jelasnya.

Gunawan juga mengatakan bahwa selama ini kliennya mendapat penangguhan penahanan dari pihak Polres Lampura. Sehingga sangat disayangkan terjadinya penahanan oleh pihak kejaksaan.

“Tapi, ini adalah hak dari pihak kejaksaan. Namun kami berharap akan diberikan penangguhan penahanan. Klien kami sedang mengurus ibunya yang sakit keras dan harus menjaganya tiap malam,” ungkapnya.

“Selain itu, Bunda Merry juga memiliki anak yang masih kecil dan memerlukan sosok ibunya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online

Menurut Gunawan, saat pelimpahan berkas (P-21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa sangkaan pada Bunda Merry dikarenakan telah merekrut anak-anak di bawah umur untuk ikut aksi.

“Jadi, bukan karena Bunda Merry sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) saat aksi,” ujar Gunawan.

Hal ini menurut dia, menjadi aneh. Sebab, terbukti dalam pemeriksaan bahwa Bunda Merry tidak mengetahui ada anak-anak pada Aksi Bela Islam (ABI).

ABI digelar terkait ucapan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyamakan suara gonggongan anjing dengan suara azan.

“Insyaallah pengadilan akan fair dan menjadi tonggak keadilan dalam proses persidangan nanti. Membuat keputusan yang benar, sesuai yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil,” pungkasnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Lampura, Bunda Literasi: Bertutur Jadi Jalan Anak Mengenal Kekuatan Literasi
Akademisi Soroti Selter JPTP Lampura, Ingatkan Prinsip Merit dan Asas Legalitas
Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial
Ukir Prestasi Sebagai Camat Abung Selatan, Agus Rama Halik Bidik Kursi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan
Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB
Masker Mulai Diburu Warga Lampura Usai Hujan Abu Vulkanik
Debu Vulkanik GAK Menyebar, Sekolah di Lampura Beralih ke Pembelajaran Online
Target Berubah Lagi, DPRD Lampura Bakal Panggil Pengembang Pasar Dekon
Berita ini 760 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI se-Lampura, Bunda Literasi: Bertutur Jadi Jalan Anak Mengenal Kekuatan Literasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Akademisi Soroti Selter JPTP Lampura, Ingatkan Prinsip Merit dan Asas Legalitas

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kesbangpol Lampura dan FKDM Perkuat Deteksi Dini Konflik Sosial

Senin, 28 September 2026 - 12:25 WIB

Ukir Prestasi Sebagai Camat Abung Selatan, Agus Rama Halik Bidik Kursi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan

Selasa, 8 September 2026 - 10:59 WIB

Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampura Sepakati Orgen Tunggal Hanya sampai Pukul 17.00 WIB

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemkab Lamtim Genjot Aktivasi IKD, Bansos Harus Tepat Sasaran

Rabu, 28 Okt 2026 - 11:54 WIB