Masukan 2 Mahasiswa Kedokteran, Andi Desfiandi Suap Karomani 250 Juta

- Jurnalis

Rabu, 9 November 2022 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

Terdakwa Andi Desfiandi saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK di PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022) foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13.

Baca Juga :  Gerindra Desak Transparansi, Lelang Ulang 24 Proyek Rp27 Miliar di Lampung Utara Berpotensi Tabrak Prosedur

Untuk terdakwa Andi memberikan suap dalam dakwaan 2 nama yakni ZAP dan ZAG dimasukan ke fakultas kedokteran unila melalui jalur mandiri dengan memberikan suap sebesar Rp.250 juta.

“Menurut keterangan Andi, kedua mahasiswa tersebut keluarganya. Tapi nanti kita buktikan dalam persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Mutasi Eselon II, Mulai Kepala Bapenda dan PMD Ikut Terolling

Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadhafi mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi.

“Kita sudah melihat dan membaca, dan tidak perlu ada perdebatan. Jadi kita minta langsung kepada pokok perkara,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung
Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM
Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026
Ratusan Personel Diterjunkan, May Day di Bandar Lampung Dijaga Ketat dan Humanis
Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Aksi Curanmor di Klinik Kaira Lampura Terungkap, Satu Pelaku Dibekuk
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:51 WIB

Butik Indah Gelar Jumat Berkah Rutin, Owner Bagikan Puluhan Nasi Kotak di Bandar Lampung

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:35 WIB

Koperasi IJP Lampung Maju Sejahtera, Didukung Kementerian Koperasi dan UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:19 WIB

Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Berita Terbaru