LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Aria Verronica, dengan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Andi Desfiandi didakwa tiga pasal yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B, dan pasal 13.
Untuk terdakwa Andi memberikan suap dalam dakwaan 2 nama yakni ZAP dan ZAG dimasukan ke fakultas kedokteran unila melalui jalur mandiri dengan memberikan suap sebesar Rp.250 juta.
“Menurut keterangan Andi, kedua mahasiswa tersebut keluarganya. Tapi nanti kita buktikan dalam persidangan,” katanya.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadhafi mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi.
“Kita sudah melihat dan membaca, dan tidak perlu ada perdebatan. Jadi kita minta langsung kepada pokok perkara,” tandasnya. (*)
Red









