LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Oknum jaksa perempuan berinisial M (38) terancam mendapatkan sanksi etik karena diduga berselingkuh dengan oknum pengacara berinisial R (30).
Oknum jaksa tersebut digerebek suaminya berinisial V didampingi pihak kepolisian di hotel Jl Kartini Tanjungkarang Pusat pada Minggu (1/1/2023).
Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, mengatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Yakni Kasipidum Kejari Pesawaran M dan suaminya, Kasidatun Kejari Kolaka, V.
Hasil mediasi, kedua belah pihak sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai. Meskipun begitu, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap dilakukan.
“Begitu juga dengan sanksi etik sebagai jaksa,” ungkapnya, Selasa (3/1/2023).
Menurut Ahmad Patoni, pemeriksaan ini ranah pengawasan yang akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang. Baik pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
“Tentu akan ada sanksi baik itu kategori ringan, sedang, hingga berat. Seperti penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua tahun, sampai penundaan gaji berkala,” katanya.
Dia menegaskan, apabila terulang, tentu akan dilihat kasusnya. Tetapi kemungkinan kejagung akan memberikan sanksi yang berat seperti pencopotan jabatan hingga pencabutan kewenangan jaksa.
“Itu keputusan terakhir dari Kejagung, tetapi belum kita pastikan apa jenis sanksinya,” tandasnya. (*)
Red









