Diduga Selingkuh, Oknum Jaksa di Pesawaran Terancam Disanksi

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Oknum jaksa perempuan berinisial M (38) terancam mendapatkan sanksi etik karena diduga berselingkuh dengan oknum pengacara berinisial R (30).

Oknum jaksa tersebut digerebek suaminya berinisial V didampingi pihak kepolisian di hotel Jl Kartini Tanjungkarang Pusat pada Minggu (1/1/2023).

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, mengatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Yakni Kasipidum Kejari Pesawaran M dan suaminya, Kasidatun Kejari Kolaka, V.

Baca Juga :  Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Hasil mediasi, kedua belah pihak sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai. Meskipun begitu, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap dilakukan.

“Begitu juga dengan sanksi etik sebagai jaksa,” ungkapnya, Selasa (3/1/2023).

Menurut Ahmad Patoni, pemeriksaan ini ranah pengawasan yang akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang. Baik pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.

“Tentu akan ada sanksi baik itu kategori ringan, sedang, hingga berat. Seperti penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua tahun, sampai penundaan gaji berkala,” katanya.

Baca Juga :  Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Dia menegaskan, apabila terulang, tentu akan dilihat kasusnya. Tetapi kemungkinan kejagung akan memberikan sanksi yang berat seperti pencopotan jabatan hingga pencabutan kewenangan jaksa.

“Itu keputusan terakhir dari Kejagung, tetapi belum kita pastikan apa jenis sanksinya,” tandasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Berita Terbaru