LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibantu tim Bea Cukai, BNNP Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menyita sabu senilai Rp96 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sabu ini diamankan di beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Menurut dia, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika.
“Karena dilihat dari biaya operasional lebih murah,” katanya di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).
Total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang.
Kapolda memaparkan penangkapan diawali pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.
“Sabu diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.
Berikutnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu.
FR menyimpan barang haram itu dua koper dan kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung.
Lalu, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni.
Dari tangannya diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel.
“Dari hasil pendalaman, CP terkait ini 21 kg sabu yang diamankan dari tersangka YM, Yengki Mike,” jelasnya.
Terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita enam kg sabu.
“Dari total keseluruhan sabu yang diamankan, ini setara kita menyelamatkan 256 ribu jiwa,” paparnya.
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
Red















