Kakap! Polda Lampung Amankan 64 Kg Sabu Senilai Rp96 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 13 April 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika (ketiga dari kanan) saat ekspose, Kamis (13/4/2023). Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibantu tim Bea Cukai, BNNP Lampung, dan Polres Lampung Selatan berhasil menyita sabu senilai Rp96 miliar.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, sabu ini diamankan di beberapa lokasi. Terbanyak di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Menurut dia, Lampung secara geografi yang berada di ujung Pulau Sumatera, masih menjadi rute favorit untuk menyelundupkan narkotika.

“Karena dilihat dari biaya operasional lebih murah,” katanya di Mapolda Lampung, Kamis (13/4/2023).

Total sabu yang diamankan seberat 64 kilogram (kg). Sementara jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak enam orang.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Kapolda memaparkan penangkapan diawali pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan tujuh kg sabu dari MA.

“Sabu diletakkan di bawah kursi bus dengan tujuan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Berikutnya pada Rabu (29/3/2023) pukul 23.00 WIB, polisi meringkus FR dengan barang bukti (BB) 21 kg sabu.

FR menyimpan barang haram itu dua koper dan kemudian disembunyikan di sebuah hotel di Bandarlampung.

Lalu, Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni.

Baca Juga :  Target Tayang Pekan Depan, Ini Klarifikasi Barjas Soal Tender Proyek Jalan dan Jembatan Lampura

Dari tangannya diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel.

“Dari hasil pendalaman, CP terkait ini 21 kg sabu yang diamankan dari tersangka YM, Yengki Mike,” jelasnya.

Terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita enam kg sabu.

“Dari total keseluruhan sabu yang diamankan, ini setara kita menyelamatkan 256 ribu jiwa,” paparnya.

Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru