Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Definitif Terganjal Izin Mendagri

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

Kadisdikbud Tangsel Taryono. Foto: Rilis.id/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan pengisian jabatan puluhan kepala sekolah di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SMP).

Bahkan dinas tersebut telah melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel Taryono menyampaikan calon-calon kepala sekolah yang telah disiapkan tersebut memiliki karateristik untuk ditempatkan sesuai karakter sekolah masing-masing.

”Jadi kita sudah mempersiapkan untuk penempatan kepala sekolah, penempatan yang paling ideal. Karena setiap orang itu mempunyai karakteristik yang khusus untuk ditempatkan,” katanya kepada rilis.id (group lampungcorner.com) Selasa (18/5/2021).

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Lantik Febrizal Levi Jadi Kadis PSDA, Budi Darmawan Pimpin ESDM Lampung

Namun, Taryono mengakui bahwa molornya pengisian jabatan kepala sekolah difinitif lantaran terbentur dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut kepala daerah dilarang melakukan mutasi enam bulan setelah dilantik.

”Karena bagaimana pun juga pergantian kepala daerah. Kadang sampai kemudian orang berpikir kenapa dipindah, karena kita cari tempat waktu yang pas sambil mengevaluasi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menyampaikan pihaknya telah memproses pengajuan calon kepala sekolah yang diajukan oleh Disdikbud.

Baca Juga :  Imigrasi Pastikan Layanan Tetap Normal Pada Pemberlakuan WFH

Apendi mengakui proses tersebut terganjal dengan aturan larangan kepala daerah terkait mutasi pejabat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Ini kan wali kota baru dilantik dan ini kan 6 bulan ke depan tidak boleh ada pelantikan, kecuali ada izin dari Kementrian Dalam Negeri,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tangsel Mathoda terus mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif.

”Kita sudah mendorong Disdikbud untuk segera melakukan pengisian kepala sekolah definitif,” katanya. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa
Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama
Wagub Jihan Panen Raya Melon, Hasil Pengembangan Smart Greenhouse SMKN Pertanian Pembangunan Natar
Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi
Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal
Bupati Pesawaran Tekankan PBB sebagai Kunci Pembangunan, Target 2026 Tembus Rp12 Miliar
Paripurna HUT ke-27, Sinergi Jadi Kunci Lampung Timur Menuju “Makmur Lestari”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:11 WIB

Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung, Perkuat Sinergi Pembangunan Desa

Rabu, 22 April 2026 - 20:47 WIB

Gubernur Mirza Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates-Metro, Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 14:13 WIB

Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 17:53 WIB

Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:47 WIB

Gubernur Mirza Perkuat Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah Terintegrasi Maksimal

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:31 WIB