LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Nama Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau tidak masih belum dipastikan.
Menurut Ketua DPD PDIP Lampung Sudin mengatakan, tidak ada kewajiban kader PDIP yang menjadi kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Tetapi, DPP hanya menyarankan untuk maju terlebih dahulu, agar tidak vakum dan terus turun ke lapangan.
Tujuannya, ketika nanti saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, masih diingat masyarakat.
“Soal mau DPR RI, DPRD provinsi atau kabupaten/kota itu kehendak masing-masing,” katanya.
Saat ditanya, apakah nama Eva Dwiana ada di Bacaleg DPR RI dari PDIP Lampung, Sudin masih enggan menjawab secara gamblang.
Menurutnua, Bacaleg DPR RI adalah kewenangan dari DPP, sehingga DPD hanya perlengkapan berkas.
“Saya sendiri saja tidak tahu nama saya ada apa nggak,” kata dia. (*)
Red















