Beli Tembakau Gorila dari Toko Online, Warga Pesawaran Dibekuk

- Jurnalis

Kamis, 20 Mei 2021 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja Foto: IST

Ilustrasi ganja Foto: IST

LAMPUNGCORNER.COM, Pesawaran – Polisi menangkap Saka Buana Lasendo Putra (21) lantaran membawa tembakau sintetis, gorila seberat 6,93 gram.

Warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Pesawaran ini mengaku mendapatkannya dari toko online.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat.

Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, Rabu (19/5/2021), Satnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

”Dan, kami berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti tembakau gorila dimaksud,” ujar Vero.

Menurut tersangka, tembakau dengan kandungan zat berefek halusinasi ini dikirim dengan jasa kurir J&T Express.

Nomor resinya jd0122087901. Di dalam paket terdapat satu kemeja warna hitam dan plastik klip warna merah berisi tembakau gorila.

Baca Juga :  Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, paling singkat empat tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas
Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan
Lapas Kotabumi Tegaskan Komitmen Bebas Halinar, 606 Warga Binaan Ikut Deklarasi
Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 13:17 WIB

44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

Polsek Tanjung Karang Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB