LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandarlampung, divonis tiga bulan penjara, Selasa (15/8/2023).
Ia menjadi terdakwa karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (19/2/2023).
Ketua majelis hakim Samsumar Hidayat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Hakim menjelaskan, Wawan melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP entang perbuatan tidak menyenangkan.
“Majelis hakim tidak dapat menemukan hal yang membenarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” ujar Samsumar.
Atas dasar itu, hakim berkesimpulan terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan mendapat ganjaran hukum pidana.
Menurut Samsumar, hukuman ini bertujuan memberikan efek jera dan domino untuk pihak lain agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.
“Menetapkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum,” papar hakim.
Selain itu, hakim beranggapan terdakwa memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan.
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, Wawan dihukum tiga bulan dipotong masa tahanan.
Usai membacakan vonis, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menerima atau melakukan banding.
Dalam tuntutan, Wawan dibidik Pasal 167 ayat 1 KUHP tentang larangan masuk ke halaman milik orang lain dan dituntut empat bulan penjara.
Wawan diamankan oleh Ditreskrimum Polda Lampung sejak 18 Maret hingga 15 Mei 2023. (*)
Red















