LBH: Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM

- Jurnalis

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co. Grup

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungLBH Bandarlampung mengecam keras tindakan berlebihan Polda Lampung yang beberapa bulan terakhir melakukan tindakan ekstrajudicial killing terhadap terduga begal.

LBH bahkan menilai tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan pelanggaran HAM terhadap peradilan yang bersih dan fair dalam penegakan hukum.

Tindakan ini berawal dari statement Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menembak mati pelaku-pelaku kejahatan di Lampung.

Kadiv Sipol LBH Bandarlampung Cik Ali menerangkan tidak ada istilah tembak mati. Lepasnya peluru hanya boleh untuk melumpuhkan dengan tujuan agar penjahat menyerah.

Sebab, polisi bertugas membawa pelaku kejahatan untuk diadili di pengadilan, bukan menghakimi setiap perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.

Itulah mengapa LBH menilai operasi dimaksud berlebihan, reaktif, dan melanggar hak hidup, serta hak keadilan bagi mereka yang dituduh begal, jambret, dan pelaku kejahatan jalanan lainnya.

Baca Juga :  Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji

Tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

UU tersebut memberi jaminan agar setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com), selain itu, LBH  Bandarlampung menduga telah terjadi pelanggaran Perkapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI.

Selain itu, Perkapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menyatakan tembakan yang boleh dilakukan polisi hanya bersifat peringatan dan pelumpuhan. Bukan menghilangkan nyawa terduga pelaku.

Baca Juga :  Suttan Permato Abung Pastikan Munas HIPMI Berjalan Lancar, Masyarakat Lampung Siap Sambut Peserta

Justru bila kepolisian dapat memecahkan persoalan kejahatan jalanan ini dengan menangkap hidup-hidup , pada dasarnya Polda Lampung dapat mengurai hingga ke akar-akarnya.

”Apabila hal ini terus-menerus dilakukan akan berapa banyak lagi masyarakat yang diduga sebagai pelaku mendapatkan dampak serupa?” kecam Cik Ali.

Mengutip Thomas More dalam penelitiannya, hukuman mati bukanlah faktor utama yang memacu efektivitas dari penegakan hukum.

Bahwa pernah terjadi eksesusi hukuman mati terhadap 24 pelaku tindak pidana yang disaksikan oleh khalayak ramai. Namun di tengah kerumunan masyarakat yang tengah menyaksikan hal tersebut masih saja ada tindak pidana lain dengan pelaku lain di saat bersamaan (Topo Santoso dan Eva A. Zulea, 2009 : 4). (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Tujuh OPD Dipanggil, Pansus DPRD Bongkar Temuan BPK di Bandar Lampung
Pansus DPRD Dalami Kelebihan Bayar Proyek PU Rp160 Juta
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:22 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:39 WIB

Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB